Kota Layak Anak (KLA) adalah sistem pembangunan Kota/Kabupaten yang mengintegrasikan komitmen dan sumberdaya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha/swasta yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan, baik  dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk pemenuhan hak-hak anak. Program ini oleh UNICEF dinyatakan sebagai perwujudan dari Konvensi Hak Anak di tingkat lokal, yang dalam prakteknya berarti bahwa hak-hak anak tercermin dalam kebijakan, hukum, program dan anggarannya.

Di Indonesia, penyematan status Kota Layak Anak diberikan kepada sebuah kabupaten/kota, dimana daerah itu layak ditinggali anak-anak secara fisik maupun non fisik.  Ada lima kategori untuk disebut sebagai KLA, yaitu kategori Pratama, Madya, Nindya, Utama, dan Kota Layak Anak. Sejak dirintis pada tahun 2009 yang lalu, kota Yogyakarta telah dinobatkan sebagai Kota Layak Anak (KLA) kelas madya empat kali berturut-turut sejak 2012 hingga 2015. Setelah tahun 2015, penyematan status KLA akan diberikan tiap 2 tahun sekali, sehingga penilaian berikutnya akan dilakukan pada tahun 2017 ini.

Untuk tahun ini, Pemerintah Kota Yogyakarta menargetkan peningkatan kategori hasil penilaian Kota Layak Anak dari kategori madya menjadi nindya. Untuk mencapai hal tersebut, beberapa kegiatan akan diwujudkan dengan fokus utama pada penguatan kelembagaan dan implementasi hak anak.

Kota Yogyakarta telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif  dan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Kota Layak Anak (KLA), yang akan menjadi nilai tambah bagi Kota Yogyakarta untuk penilaian tahun ini.

Berbagai program dan inovasi dari organisasi perangkat daerah yang memberikan dukungan terhadap terwujudnya Kota Yogyakarta sebagai kota layak anak juga akan diikutkan dalam penilaian. Berbagai program tersebut, di antaranya keberadaan taman lalu lintas yang berada di bawah kewenangan Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, Satgas anti kekerasan di sekolah, serta Satgas Sigrak untuk penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Di samping hal tersebut, berbagai program yang menjadi amanat Perda Nomor 1 Tahun 2016 seperti keberadaan kampung ramah anak, sekolah ramah anak, dan pelayanan kesehatan ramah anak akan menjadi bagian penilaian tersendiri. Untuk kampung ramah anak tersebut, inovasi yang dikembangkan adalah pembentukan 101 kampung ramah anak siaga bencana bekerja sama dengan Tagana (Taruna Siaga Bencana) Kota Yogyakarta, sebagai wujud hak anak terhadap keamanan dari bencana.

 

Sumber : http://www.koranopini.com, http://jogja.antaranews.com