Diskusi mengenai koperasi dengan para mahasiswa dari Development Planning Unit (DPU) University College of London (UCL) di Studio Caritra tanggal 7 Mei 2019. Kedatangan mereka untuk mempelajari lebih mendalam terkait dengan koperasi yang bergerak dalam pembiayaan perumahan di Indonesia.

Koperasi berbeda dengan perusahaan keuangan lainnya, karena proses berdirinya berdasarkan pada prinsip, nilai, dan norma yang harus ditaati. Anggota koperasi merupakan pemilik dana yang dikelola. Oleh karena itu, koperasi harus berkembang agar semua anggota dapat menikmati manfaatnya. Menurut Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 pasal 1 ayat 1 tentang perkoperasian, koperasi indonesia adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang, seseorang, atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi berperan positif dalam pelaksanaan pembangunan nasional di Indonesia, baik secara langsung maupun tidak langsung. Koperasi merupakan sarana peningkatan kemajuan ekonomi bagi anggotanya dan bagi masyarakat. Hal ini sesuai dengan tujuan koperasi, khususnya untuk memajukan kesejahteraan anggotanya dan masyarakat pada umumnya.

Komunitas permukiman informal saat ini juga telah membentuk koperasi yang beranggotakan orang-perorangan yang bergerak dalam arisan perumahan. Ditinjau berdasarkan tingkatannya, koperasi ini tergolong dalam koperasi primer. Koperasi primer adalah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan. Dalam diskusi ini muncul beberapa hal yang menjadi perhatian, pertama, mengidentifikasi peta permasalahan koperasi, kedua, terumuskannya konsep dan aplikasi kemitraan antara koperasi dengan pihak lain. Dalam hal ini, kami memiliki program untuk menyatukan beberapa koperasi primer yang sudah ada untuk membuat suatu koperasi baru yang disebut dengan Koperasi Induk. Koperasi induk difungsikan sebagai lembaga yang dapat bermitra dengan pihak luar dan bertanggung jawab terhadap koperasi-koperasi masyarakat yang telah ada saat ini. Pembentukan koperasi ini bertujuan dalam rangka penataan kawasan permukiman informal agar masyarakat bisa mendapatkan tempat tinggal yang aman dan layak.