Data Kementerian PUPR menunjukkan bahwa tahun 2019 luas kawasan permukiman kumuh di Indonesia mencapai 87.000 hektar. Kawasan permukiman kumuh merupakan kawasan yang memiliki ciri bangunan yang tidak teratur, kepadatan bangunan tinggi, kualitas bangunan serta prasarana sarana dan utilitas yang tidak sesuai standar. Hal ini harus menjadi perhatian pemangku kepentingan di bidang perumahan agar kawasan permukiman kumuh berkurang, bahkan menghilang dari keberadaannya.

Keterbatasan ekonomi serta faktor sosial budaya masyarakat dan kurangnya pengetahuan, mengakibatkan masyarakat berpenghasilan rendah atau disingkat MBR memiliki tingkat kepedulian yang rendah terhadap kualitas hunian yang mereka miliki. Keterbatasan ekonomi membuat MBR tidak memiliki pilihan selain menerima lahan waris yang diberikan secara turun – temurun, meskipun luasan lahan sudah tidak layak untuk didirikan sebagai sebuah permukiman.

Budaya waris juga dapat menjadi ancaman bagi permukiman perkotaan apabila tidak diawasi dan direncanakan dengan baik serta mengikuti standar pemenuhan permukiman. Penurunan kualitas permukiman yang lebih buruk akan terjadi pada ahli waris berikutnya, ketika luas lahan yang minim masih dibagi lagi kepada beberapa ahli waris berikutnya yang berdasarkan tren pertumbuhan demografi bahwa jumlah penduduk akan terus bertambah.

Solusi

Solusi yang dapat digunakan untuk menyelesaikan permasalahan ini adalah konsolidasi lahan dan pembangunan permukiman vertikal. Kondisi sosial komunitas yang masih memiliki ikatan keluarga dapat dijadikan modal sosial untuk melakukan konsolidasi lahan. Konsolidasi lahan adalah suatu model pembangunan yang mengatur kaveling tanah tidak teratur menjadi kaveling teratur dengan penyediaan prasarana dasar, sehingga menghasilkan kawasan dengan pemanfaatan tanah yang lebih baik dan sesuai standar.

Selain itu, pengembangan permukiman vertikal dengan pendekatan community housing juga dapat meningkatkan atau menjaga kualitas permukiman dengan penyediaan prasarana sarana dasar permukiman yang memadai. Community housing adalah pengembangan perumahan dengan cara membangun kesepakatan bersama calon penghuni yang perencanaannya dilakukan dengan proses musyawarah calon penghuni dan pembangunannya dilakukan secara bersama – sama.

Nilai positif yang dapat diambil dari budaya waris tanah tersebut adalah sebagai bentuk keberlanjutan ekonomi dari sebuah keluarga. Budaya waris tanah adalah sebagai hasil dari investasi yang telah dilakukan oleh sebuah komunitas keluarga. Pembelajaran yang dapat diambil adalah apabila tidak diatur dan direncanakan dengan baik, budaya waris tanah dapat mejadi permasalahan bagi komunitas kota dan juga komunitas itu sendiri. Komunitas penghuni permukiman kumuh menjadi tidak dapat berkembang, bahkan dapat mengalami penurunan kualitas kesehatan, pendidikan, dan ekonomi. (BLJ/MG)