Desa dan kota merupakan dua wilayah yang saling bergantungan dan tidak dapat dipisahkan. Namun dari sisi sosial ekonomi, desa dan kota memiliki perbedaan yag sangat jelas. Sumber pangan dan tenaga kerja di desa relatif lebih murah dibandingkan dengan di kota. Profesi penduduk di desa didominasi oleh petani, berbeda dengan di kota yang profesi penduduknya lebih banyak bergerak di sektor perdagangan dan jasa. Desa semakin terperangkap pada posisi yang rentan, karena sulitnya bersaing dengan kota. Akses yang terbatas, rasio lahan pertanian dan petani yang mengecil, serta kebutuhan akan uang tunai yang semakin meningkat menyebabkan kondisi desa semakin terpuruk. Oleh karena itu, desa masih sangat bergantung terhadap subsidi pemerintah. Bahasan desa-kota ini membuka webinar Seri ke-11 dalam Kongres Kebudayaan Desa yang dimoderatori oleh Mahditia Paramita, mengundang lima narasumber untuk berdiskusi tentang “Tata Ruang Desa dan Infrastruktur Lingkungan Permukiman: Menegosiasikan Ulang Peta Ruang dan Lingkungan Permukiman Desa. Bapak Dr. Sunaryo membuka diskusi dengan bahasan memaknai bagaimana kota, desa, dan dikaitkan dengan kehadiran tata ruang desa.
Jika dilihat dari sistem yang ada di desa, permasalahan yang kerap dihadapi oleh pemerintah desa ialah birokrasi dan administrasi yang rumit, tidak ada energi yang mengelola, serta pengaturan lahan yang masih menggunakan sistem sewa tanah bersama secara turun temurun. Banyaknya kebutuhan uang tunai yang semakin naik di desa menjadi kesempatan investor untuk membeli tanah desa. Konversi lahan pertanian tidak dapat dielakkan lagi. Fungsi lahan pertanian yang bergeser membuat pemanfaatan ruang pertanian semakin berkurang.
Kemudian, bagaimana tata ruang desa dijalankan? Nalar tata ruang desa sesungguhnya sebuah nalar yang modernis, developmentalis, dan sebagai bagian dari pasar yang bersifat konsumerisme. Ruang desa dahulu berbasis pada sistem ekologi yang bersifat siklus, berorientasi ke dalam dan berelasi secara langsung dengan seluruh sumber daya. Ruang desa merupakan sebuah lansekap dari kedaulatan pengelolaan sumber daya tersebut. Melalui sejarah yang panjang dari kolonialisme hingga pergantian rezim, basis ruang ekologi desa tergerus secara terus menerus ke dalam arus besar masyarakat konsumen. Sekarang, ekologi ruang desa tersebut mulai berangsur-angsur hilang. Untuk itu perlu adanya penataan dan pengelolaan tanah bersama. Pengelolaan tanah seharusnya selalu dikoneksikan dengan kebutuhan hajat orang banyak dan pasar. Namun, kerumitan birokrasi inilah yang menjadi hambatan dalam pengelolaan tanah desa.
Ruang desa yang berbasis ekologi juga dirampas melalui penyerahan pemenuhan kebutuhan pokok kepada negara, kemudian muncul konsepsi kewajiban dan hak warga. Selain itu, batas-batas hak milik yang beragam, aturan hukum yang diwariskan kolonial, dan privatisasi tanah bersama semakin menggerus ruang desa. Imajinasi realitas desa hanya terfokus pada sektor pertanian saja. Oleh karena itu, kita perlu menghadirkan infrastruktur desa sehingga dapat mencari dana pembangunan.
Dalam konteks momen pembangunan infrastuktur inilah tata ruang desa hadir di tengah masyarakat. Tata ruang desa ini dihadirkan untuk mengatur fungsi lain diluar lahan pertanian dan menjadi respon untuk mengurangi kemiskinan di dunia pertanian serta mendorong perlindungan aset desa. Namun, realisasinya tata ruang desa ini diwujudkan dalam pembangunan fisik yaitu infrastruktur yang dianggap dapat meningkatkan hasil pertanian (listrik, jalan selokan, balai, dll) dan infrastruktur yang dapat memperbaiki kehidupan masyarakat petani (rumah, dapur, teknologi tepat guna, dll). Evaluasi dari tata ruang desa saat ini yang dapat dipelajari di tengah pandemi, tata ruang yang berwatak tersentralisme saat ini harus dihentikan karena menyebabkan kemandirian wilayah berkurang sehingga semakin menciptakan ketergantungan. Kedaulatan kewenangan desa seharusnya dibuka seluas-luasnya sehingga dapat menumbuhkan kemandirian desa.
Pengaturan tata ruang desa tidak hanya sekedar infrastruktur saja, namun perlu ada upaya sistem pengelolaan yang baik, tidak sekedar jumlah lahan pertanian dalam memenuhi kebutuhan pangan. Pengelolaan sistem pertanian menyebabkan sistem pasar tidak menghendaki distribusi yang secara menyeluruh, sehingga perlu adanya integrasi kebijakan terhadap produk pertanian yang beredar. Program tata ruang desa juga seharusnya lebih difokuskan pada pemenuhan pangan sandang dan papan yang sama rata dan berkeadilan.
Kemudian jika dilihat dari sistem pengambilan keputusan dalam pengaturan tata ruang, pemerintah desa masing menggunakan sistem voting dalam pengambilan keputusan sehingga terdapat konflik kepentingan dan kekuasaan yang lebih luas. Berbeda dengan kampung atau padukuhan yang masih menggunakan sistem musyawarah mufakat sehingga partisipasi masyarakat lebih didengar dan menjadi kontrol dari masyarakat. Penyadaran sebagai subyek politik di tingkat padukuhan juga lebih mudah karena mempunyai sumbang roso dibandingkan dengan desa. Sistem pengambilan keputusan pada tingkat padukuhan mempunyai tingkat rasa yang tinggi dan sesuai dengan realita yang ada di lapangan. Namun, kekuatan hitam di atas putih yang lebih kuat menyebabkan desa memiliki kewenangan yang lebih kuat dibanding padukuhan/kampung. Secara administrasi, desa juga lebih bertanggungjawab terhadap kebijakan yang berlaku, sehingga kerap kali ketika mengambil keputusan, desa menganggap dusun tidak mempunyai kewenangan akan hal tersebut. Untuk itu, yang dibutuhkan untuk meluruskan hal ini ialah keotentikan musyawarah masyarakat dari bawah sampai ke atas.
Dari pembahasan webinar sesi pertama yang dimoderatori dengan apik oleh Mahditia Paramita ini, dapat disimpulkan bahwa kita perlu memperkuat hubungan antara desa dan kota. Di sisi lain, desa juga perlu memperpendek rantai ketergantungan sehingga bisa diusulkan memperbanyak putaran uang yang ada di desa. Selain itu, diperlukan juga memperbanyak lahan untuk penggunaan ruang bersama serta mengembalikan ekologi ruang desa sesuai tata ruang desa sehingga dapat dimanfaatkan untuk hajat hidup orang banyak. (SRNF dan MEIP)
Artikel ditulis berdasarkan Kongres Kebudayaan Desa pada tanggal 7 Juli 2020. Kongres Kebudayaan Desa didukung sepenuhnya oleh Yayasan HRC Caritra.