Kawasan Peri-Urban (KPU) adalah kawasan di sekitar kota, yang mengalami perkembangan dan perubahan pola pemanfaatan lahan akibat perkembangan kota yang pesat, sehingga memiliki sifat-sifat yang merupakan sintesa dari sifat desa dan sifat kota. Kawasan Peri-Urban mengalami pembangunan yang sangat pesat, sehingga perlu ada pengendalian terhadap pembangunan di kawasan ini, terutama pembangunan permukiman dan pembangunan industri. Contoh dari Kawasan Peri-Urban di Indonesia adalah Kab. Sukoharjo dan Kab. Sidoarjo sebagai kabupaten penyangga Kota Solo dan Kota Surabaya, sehingga sebagian kawasan di kabupaten-kabupaten tersebut menjadi KPU.

Kawasan Peri-Urban di Kab. Sukoharjo merupakan kawasan penyangga Kota Surakarta sebagai pusat dari Solo Raya yang terdiri dari Kota Surakarta, Kab. Boyolali, Kab. Sukoharjo, Kab. Karanganyar, Kab. Wonogiri, Kab. Sragen, dan Kab. Klaten. Pemerintah Kab. Sukoharjo menyikapi perkembangan kawasan perkotaan tersebut dengan menyiapkan kawasan penyangga Kota Surakarta di Sukoharjo, yaitu kawasan Solo Baru sebagai penyangga perkembangan kota Surakarta yang pesat, dengan mempersiapkan kawasan tersebut sebagai kawasan CBD baru dan kawasan permukiman baru di Solo Raya.

Sementara itu, Kab. Sidoarjo sebagai kabupaten yang berbatasan dengan Kota Surabaya, mengalami kasus yang tidak sukses seperti Kab. Sukoharjo. Kawasan Peri-Urban di Kab. Sidoarjo tidak memiliki arah pengembangan yang pasti terkait pembangunan permukiman dan pembangunan industri, sehingga pola pemanfaatan lahan di kawasan ini mengalami perubahan yang tidak terkendali di Kab. Sidoarjo akibat peri-urbanisasi (perpindahan penduduk dari kota ke kawasan penyangga kota) yang mengikuti jaringan jalan utama, yaitu jalan arteri Surabaya-Sidoarjo-Pandaan (Katharina, 2016) sehingga menyebabkan permasalahan-permasalahan di Kab. Sidoarjo.

Dari contoh-contoh KPU di atas, sebenarnya permasalahan utama terletak pada tangan para pemangku kepentingan, terutama pemerintah sebagai pemangku kepentingan yang seharusnya mau menyadari bahwa perkembangan kota yang pesat adalah sebuah sesuatu yang pasti, serta seharusnya mampu melakukan pengendalian terhadap pembangunan di KPU. Dengan adanya arah pengembangan yang pasti terkait pembangunan di KPU, maka KPU akan menjadi penyangga perkembangan kota yang tertata serta pola pemanfaatan lahan di kawasan ini mengalami perubahan secara terkendali. (YASP)