Mewujudkan desa mandiri menjadi tantangan terbesar dalam pembangunan nasional. Pasalnya desa yang menjadi bagian penting dari pembangunan nasional seringkali dinilai tidak mampu berkembang dan masih bergantung kepada negara. Pemerintah melalui program Nawacita mulai memperhatikan pembangunan nasional yang dimulai dari desa. Dana desa yang merupakan realisasi dari Program Nawacita menjadi kesempatan emas bagi seluruh desa di Indonesia untuk memulai pembangunan desa, meningkatkan pemberdayaan masyarakat desa, dan mewujudkan desa mandiri. Keberadaan kampus, menjadi salah satu faktor penting dalam mendorong pembangunan desa.
Seiring berjalannya waktu, dana desa cukup efektif dalam meningkatkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat bagi sebagian desa. Masih ada sebagian desa lain yang belum bisa mengelola dana desa untuk memberdayakan masyarakat dalam rangka mewujudkan desa mandiri. Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menyatakan bahwa pembangunan desa tidak lagi terhalang permasalahan penyediaan anggaran akan tetapi pelaksanaan pembiayaan untuk pembangunan desa yang masih belum optimal.
Pembangunan desa tidak dapat berjalan optimal karena beberapa hal antara lain: terbatasnya ketersediaan sumber daya manusia, belum terbentuk kelembagaan desa yang kompeten, kurangnya partisipasi masyarakat desa, dan ketiadaan sistem regulasi desa yang dapat mendorong kemandirian desa. Pembangunan desa yang tidak optimal semestinya segera ditangani dengan segera, mengingat desa menyimpan berbagai potensi yang dapat dikembangkan untuk menunjang kemandirian desa.
Pemangku kepentingan dalam pembangunan desa terdiri dari pemerintah, masyarakat, lembaga/swasta, dan perguruan tinggi. Selama ini para pemangku kepentingan dalam pembangunan desa belum terintegrasi satu dengan lainnya untuk mewujudkan desa mandiri. Penting untuk diketahui sebelumnya siapa saja dan peran apa saja yang dapat dilakukan oleh pemangku kepentingan terkait.
Pertama, pemerintah memiliki kepentingan untuk memajukan wilayahnya dan memberikan akses informasi serta birokrasi guna memajukan wilayahnya. Kedua, masyarakat berperan sebagai subjek pembangunan desa karena tanpa kesadaran masyarakat desa maka perencanaan pembangunan desa tidak dapat terlaksana dengan baik. Ketiga, perguruan tinggi yang memiliki kepentingan untuk melaksanakan fungsi pengabdian dan penelitian pembangunan desa. Keempat, lembaga/konsultan perencanaan dapat memberikan arahan profesional terkait pelaksanaan kegiatan pembangunan desa.

Kebijakan Kampus Merdeka Kesempatan Emas Dalam Membangun Desa
Kepentingan dan peran tersebut dapat diintegrasikan melalui kebijakan kampus merdeka yang telah dicanangkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Salah satu implikasi dari kebijakan kampus merdeka adalah perguruan tinggi wajib untuk memberikan hak belajar diluar kampus selama tiga semester bagi mahasiswa. Selain magang atau praktek kerja, kegiatan mahasiswa yang dapat dilakukan di luar kampus adalah membantu kegiatan – kegiatan terkait pembangunan desa yang antara lain didanai dari dana desa. Harapan dengan adanya program kampus merdeka ini dapat mendorong dalam mewujudkan desa – desa mandiri di Indonesia.
Selain perguruan tinggi, pemangku kepentingan dalam pembangunan desa yang lain dapat memanfaatkan kebijakan kampus merdeka ini. Konsultan perencana dapat memanfaatkan kebijakan kampus merdeka untuk mulai membangun relasi dengan perguruan tinggi yang kemudian dapat menggandeng mahasiswa dan akademisi dalam proyek yang dikerjakannya. Mekanisme ini dapat menguntungkan pihak yang terlibat, konsultan perencana mendapat tenaga bantuan dari mahasiswa, perguruan tinggi mendapat kesempatan untuk mengaplikasikan ilmu maupun memulai riset, dan mahasiswa mendapat arahan dan pengalaman.
Pemerintah daerah juga diuntungkan dengan adanya kebijakan kampus merdeka yaitu adanya peningkatan efisiensi pelaksanaan perencanaan dan pembangunan desa dengan melibatkan para ahli, peneliti, dan akademisi. Agenda pembangunan desa akan lebih efektif dan efisien sehingga diharapkan akan memberikan dampak yang signifikan dalam terwujudnya desa – desa mandiri di Indonesia.
Kebijakan kampus merdeka memposisikan perguruan tinggi dan desa dalam posisi yang sejajar. Perguruan tinggi bisa belajar ke desa, dan sebaliknya warga desa juga bisa belajar ke perguruan tinggi. Proses belajar antara perguruan tinggi dan desa dapat memicu tumbuhnya inovasi – inovasi dalam pembangunan desa. Maka dari itu dalam proses pembangunan desa demi mewujudkan desa mandiri perlu adanya integrasi antar pemangku kepentingan dan juga perlu adanya inovasi yang mendorong tumbuhnya ekonomi kreatif pada suatu desa. (NT)