Sistem pembiayaan perumahan di Indonesia telah berlangsung sejak tahun 1976 atau 45 tahun silam. Sejak saat itu, banyak program yang telah diterapkan oleh pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan pembiayaan perumahan yang terjangkau bagi masyarakat Indonesia.

  1. Tahun 1976 – 2000 : Kredit Pembiayaan Rumah (KPR) Bersubsidi Pertama

Sejarah awal dari KPR adalah dengan penunjukan Bank Tabungan Negara (BTN) pada tanggal 29 Januari 1974 melalui Surat Menteri Keuangan RI Nomor B-49/MK/I/1974. Setelah penunjukan Bank BTN, mulailah dilakukan realisasi KPR pertama yaitu pada tanggal 10 Desember 1976 di Kota Semarang, pada tanggal inilah akhirnya dijadikan sebagai hari ulang tahun KPR di Indonesia.

Pada tahun 1990, BTN memberikan kebijakan tiga paket KPR yaitu KPR Paket A (KPR Griya Inti), KPR Paket B (KPR Griya Madya) dan KPR Paket C (KPR Griya Tama). Di tahun ini juga BTN meluncurkan beberapa produk pembiayaan perumahan seperti Kredit Upakara, Kredit Pemilikan Rumah Toko (KP-Ruko), Kredit pemilikan kapling siap bangun, kredit pembangunan rumah, kredit konstruksi, kredit rumah sewa dan kredit perumahan perusahaan.

  1. Tahun 2001 – 2010 : FLPP melalui KPR Sejahtera Tapak dan Susun

Pada tahun 2002, pemerintah menerbitkan ketentuan tentang Pedoman Teknis Pembangunan Rumah Sederhana Sehat (RS Sehat) yang sampai saat ini masih dijadikan pedoman dalam mewujudkan hunian yang sehat dan layak huni. Pada periode ini, pemerintah mengeluarkan kebijakan Kredit Triguna yang bertujuan untuk memenuhi titik temu antara supply dan demand perumahan yang selama ini memiliki harga jual yang cukup tinggi bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Pada tahun 2003, BTN menyalurkan KPR bersubsidi dari dana likuiditas Bank Indonesia (KLBI) dan pada tahun 2007, BTN mulai memberikan kredit mikro pembangunan atau perbaikan rumah swadaya bersubsidi yang ditujukan untuk memberikan kredit bagi MBR, dalam membangun atau memperbaiki rumah dengan bentuk bantuan berupa subsidi selisih bunga dan subsidi membangun atau memperbaiki rumah.

Pada tahun 2010, yaitu pada periode Suharso Monoarfa menjabat sebagai Menteri Perumahan Rakyat diterapkan suatu sistem baru dengan nama Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

  1. Tahun 2011 – 2017 Prioritas MBR melalui Program Satu Juta Rumah dan KPR Mikro

Pada tahun 2012, Kementerian Perumahan Rakyat bekerja sama dengan beberapa bank pelaksana KPR FLPP, 6 diantaranya adalah bank nasional dan 15 diantaranya adalah bank daerah. Pada tahun 2014, pemerintah mengeluarkan suatu kebijakan baru terkait penerapan batas bunga sebesar 7,25% dan menaikkan harga jual rumah menjadi Rp123 juta untuk Pulau Jawa dan Rp185 juta untuk Pulau Papua. Pada tahun 2016, pemerintah kembali memberikan bantuan dan subsidi berupa Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) senilai Rp 4 juta kepada MBR yang menerima fasilitas KPR bersubsidi baik dengan skema FLPP maupun SSB. (dikn)

 

Sumber :

  • Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Pembiayaan Perumahan. 2018.
  • Roadmap Sistem Pembiayaan Perumahan Indonesia 2018 – 2025.