Inisiasi kota layak anak diprakarsai oleh UNICEF dalam Agenda 21 yang bertujuan agar hak-hak anak terakomodir dalam pembangunan kota-kota dunia. Dalam level nasional, payung hukum untuk kebijakan terkait hak anak termaktub dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sebagai turunannya, program-program Layak Anak mulai dikembangkan pada tahun 2006 yang kemudian diperkuat oleh Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2009 tentang Kebijakan Kabupaten/ Kota Layak Anak (KLA). Tujuan kebijakan KLA menggaris bawahi komitmen pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha di kabupaten/kota dalam mewujudkan pembangunan yang peduli terhadap kebutuhan dan kepentingan terbaik bagi anak.

Semangat untuk mencapai Kota Layak Anak dan keragaman program yang diinisiasi oleh berbagai pihak dapat menjadi referensi untuk terwujudnya Kota Layak Anak. Harapannya, Kota-kota di Indonesia dapat terbebas dari diskriminasi, eksploitasi untuk kepentingan ekonomi, penelantaran, penganiayaan, ketidakadilan, dan perlakuan salah lainnya.

Ukuran B5, 160 halaman.

ISBN: 978-623-88264-2-1

BELI VIA TOKOPEDIA

BELI VIA FORM PEMESANAN