Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) tidak akan terpisah dari persoalan pengadaan barang dan jasa. Tingkat Komponen Dalam Negeri merupakan nilai dari penggunaan barang atau jasa yang bersumber dari dalam negeri dari sebuah kegiatan. Tingkat Komponen Dalam Negeri dapat dilihat dalam pembuatan mesin baik bahan pembuatannya, prosesnya dan Sumber Daya Manusia (SDM) yang digunakan. Apakah bahan yang digunakan berasal dari bahan baku dalam negeri, prosesnya dilakukan di dalam negeri atau tidak, SDM yang digunakan, apakah pekerja asing atau pekerja lokal. Contoh diatas adalah salah satu ilustrasi bagaimana Tingkat Komponen Dalam Negeri ada pada suatu barang. Berdasarkan PP No.16/2011, TKDN barang dihitung berdasarkan perbandingan antara harga barang jadi dikurangi dengan harga komponen luar negeri terhadap harga barang jadi.

Peraturan dalam PP No.16/2011 menjelaskan ketentuan dan tata cara hitung nilai TKDN. Sedangkan dalam PP No.16/2018 pasal 66 ayat 2 berisi kewajiban penggunaan produk dalam negeri minimal 40% (Seventinus, 2020). Pemenuhan nilai minimal kewajiban penggunaan produk dalam negeri membutuhkan nilai TKDN dan nilai Bobot Manfaat Perusahaan (BMP). Nilai BMP diberikan dengan beberapa faktor, seperti sejauh apa perusahaan melibatkan usaha mikro dan kecil, termasuk koperasi kecil melalui kemitraan (Dwiwahjono, 2020). Nilai BMP maksimal adalah 15%, sehingga untuk memenuhi nilai 40%, harus ditutupi dari nilai TKDN. Hal tersebut yang menjadi standar nilai minimum TKDN sebuah barang atau jasa yang nilainya berkaitan dengan nilai BMP dan harus memenuhi standar minimal 40%.

Kewajiban penggunaan produk dalam negeri minimal 40% merupakan langkah pemerintah dalam Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN). Program P3DN sangat berkaitan dengan giatnya pemerintah mendorong usaha dalam negeri untuk pemenuhan nilai TKDN melalui sertifikat TKDN. Pemilik usaha dalam negeri akan mendapatkan keuntungan dari pemerintah jika barangnya memiliki sertifikat TKDN. Barang yang memiliki sertifikat TKDN akan dimasukan kedalam barang prioritas di electronic catalog. Barang tersebut, akan menjadi prioritas untuk digunakan oleh instansi pemerintah terutama yang menggunakan anggaran negara, seperti APBD atau APBN. Ini adalah wujud dukungan pemerintah dalam meningkatkan kualitas dan penggunaan produk dalam negeri.

Peningkatan penggunaan produk dalam negeri melalui program P3DN agar Indonesia mengurangi impor pada bidang industri. Hal tersebut karena banyak barang yang dibuat di Indonesia tetapi menggunakan bahan mentah dari luar negeri ataupun sebaliknya. Begitupun dengan maraknya tenaga kerja asing di Indonesia. Pemerintah berupaya mengusahakan semaksimal mungkin memanfaatkan sumber daya alam dan sumber daya manusia yang dimiliki Indonesia. Dengan adanya standar minimal nilai TKDN untuk pengadaan barang dan jasa dan didukung dengan adanya program P3DN maka akan mendukung peningkatan penggunaan produk dalam negeri. (VL/SA)

 

 

 

 

Daftar Pustaka

Dwiwahjono, S. Achmad. 2020. Kemenperin Bidik Nilai TKDN Jadi 50 Persen Tahun 2024. https://kemenperin.go.id/artikel/22132/Kemenperin-Bidik-Nilai-TKDN-Naik-Jadi-50-Persen-Tahun-2024  diakses pada 7 Februari 2023.

SEVENTINUS, GUSLI (2020) ANALISIS TINGKAT KOMPONEN DALAM NEGERI (TKDN) UNTUK PROYEK KONSTRUKSI GEDUNG DI YOGYAKARTA. S1 thesis, UNIVERSITAS ATMA JAYA YOGYAKARTA.

https://kemenperin.go.id/artikel/23070/Kemenperin-Ajak-Pelaku-Industri-Tingkatkan-TKDN-dan-Sukseskan-Substitusi-  diakses pada 7 Februari 2023