Kepala SNVT Penyediaan Perumahan D.I. Yogyakarta Ridwan Dibya Sudartha menyatakan, kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka memberikan pembinaan dalam hal fasilitasi peningkatan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam mempercepat penyusunan RP3KP.

 

“Saat ini RP3KP di Provinsi Yogyakarta telah memasuki proses legalisasi untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah. Rapat Koordinasi Pemahaman, Urgensi, dan Penyusunan RP3KP menjadi wadah diskusi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, serta Pokja PKP daerah untuk mengatasi kesulitan yang timbul dalam proses pematangan dan penetapan dokumen RP3KP menjadi Peraturan Daerah,” ujarnya.

 

Pada kegiatan tersebut juga dilakukan penandatanganan berita acara Kesepakatan Pembangunan Basis Data Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) di Provinsi DI Yogyakarta. Berita acara ini dimaksudkan sebagai perjanjian kesepakatan pembangunan basis data PKP oleh Pemerintah Daerah Provinsi DI Yogyakarta beserta Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi tersebut.

 

Berita acara kesepakatan ini ditandatangani oleh Dinas PKP Kota Yogyakarta, Dinas PKP Kabupaten Sleman, Dinas PKP Kabupaten Bantul, Dinas PKP Kabupaten Gunungkidul, Dinas PKP Kabupaten Kulon Progo serta diketahui oleh Dinas PKP Provinsi DI Yogyakarta, Pokja PKP Provinsi DI Yogyakarta, Ditjen Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR dan Kepala SNVT Penyediaan Perumahan Provinsi DI Yogyakarta.

 

Berita acara ini selanjutnya akan digunakan sebagai alat motivasi instansi sumber data kabupaten/kota di wilayah DIY oleh TAPP Pendataan Prov DIY. Dengan demikian instansi sumber data pengumpulan data PKP diharapkan akan aktif dalam pembangunan basis data PKP sehingga pengumpulan data menjadi lebih efektif dan efisien.

Tujuan diselenggarakannya kegiatan tersebut antara lain sebagai sosialisasi pemahaman, urgensi, peran kelembagaan, dan proses penyusunan RP3KP.  Selain itu untuk mengidentifikasi bentuk pendampingan yang bisa dilakukan di daerah yang dapat disesuaikan dengan status RP3KP daerah.

 

Tampak hadir sebagaipeserta Rapat Koordinasi Pemahaman, Urgensi, dan Penyusunan RP3KP ini dihadiri oleh para anggota Pokja PKP yang terdiri dari pemerintahan, akademisi, dan LSM,  Perwakilan Dinas PUP-ESDM DIY, perwakilan Bappeda DIY, Perwakilan BKPMD DIY, Perwakilan Bappeda Kab/Kota, Perwakilan Dinas Perijinan Kab/Kota. Rapat Koordinasi Pemahaman, Urgensi, dan Penyusunan RP3KP dibuka oleh.

 

Sedangkan sebagai narasumber dalam kegiatan ini adalah perwakilan dari Direktorat Perencanaan, Ditjen Penyediaan Perumahan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Soelistianing Kusumawati mengisi materi mengenai Urgensi Rencana Pembangunan dan Pengembangan PKP (RP3KP) dalam Proses Pembangunan Perumahan dan Kawasan Permukiman di Daerah serta Panduan Penyusunan RP3KP. Ir. Widianto Adiputra selaku Pakar Perumahan Ditjen Penyediaan Perumahan, Kementerian PUPR mengisi materi tentang Pokja PKP dan rencana kegiatannya.

 

Untuk narasumber daerah yang mengisi materi tentang Kinerja Pokja PKP DIY Tahun 2016 dan Gambaran Kegiatan Pokja PKP DIY Tahun 2017yaituKoswari Darodjat, SST selaku anggota Pokja PKP DIY. Drs. Birowo Budhi Santosa, MTP. yang merupakan Kepala Bidang Perumahan Dinas PUP-ESDM DIY mengisi materi tentang Isu Penanganan PKP DIY terkait hal-hal yang perlu dimuat dalam roadmap penanganan PKP selama 20 tahun. Direktur HRC yaitu Dr. Ir. Mahditia Paramita, M.Sc. mengisi materi tentang Peran Strategis Dewan Perumahan (POKJA PKP) dalam mengawal efektivitas pembangunan PKP.

sumber:http://www.pu.go.id