Siapa yang tidak kenal dengan tipe rumah 36? Tipe rumah favorit bagi pasangan muda, dengan luas bangunan 9×4 m2 atau 6×6 m2, cocok untuk keluarga baru yang terdiri dari                  4 anggota keluarga yaitu, ayah, ibu, dan 2 anak. Akan tetapi, tidak semua keluarga memilih untuk terus – terusan menetap di rumah dengan tipe 36 kan?

Seiring berjalannya waktu, bentuk atau komposisi rumah tangga cenderung untuk berubah, seperti memiliki anak lagi, memiliki cucu, anak merantau, orang tua cerai, hingga meninggalnya anggota keluarga. Sehingga, kebutuhan dan pilihan atau preferensi untuk merumah akan ikut berubah sesuai dengan tumbuh kembangnya rumah tangga. Semakin besar anggota rumah tangga, maka rumah yang dibutuhkan juga semakin besar, diikuti pula oleh keinginan untuk tinggal dilingkungan yang lebih memadai.

Disisi lain, perubahan dalam keadaan ekonomi serta status karir dan pekerjaan berperan sebagai pembuka pilihan bagi sebuah keluarga agar dapat mengakses atau membeli berbagai tipe rumah. Berdasarkan luasnya, tipe perumahan dibagi menjadi beberapa tipe, seperti; 21, 36, 45, 54, 60, 70, hingga 120 dan keatas. Inilah skema perumahan yang diperkenalkan oleh konsep karir merumah. Konsep tersebut adalah penggambaran dari siklus perpindahan dari rumah ke rumah yang dialami oleh individu dan keluarga selama masa hidupnya. Akan tetapi, permasalahan di ekosistem perkim mengakibatkan tidak semua keluarga mampu melakukan perubahan atau peningkatan jenis perumahan seperti diatas.

Pada faktanya, harga rumah terutama di lingkungan strategis melambung tinggi, stok rumah di pasar formal terbatas, hingga program pemerintah seperti subsidi yang terbatas dan target sasaran yang kurang tepat menjadi tiga dari banyaknya hambatan dan tantangan yang harus dihadapi oleh rakyat Indonesia (Rosa, 2016). Padahal, berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 242/KPTS/M/2020, pasangan suami istri dapat mengakses subsidi KPR untuk mempermudah membeli rumah.

Berdasarkan laporan profil perumahan Indonesia tahun 2021, dari 72 juta rumah tangga di Indonesia sebanyak 58 juta sudah memiliki rumah dan 14 juta sisanya belum memiliki rumah (PUPR, 2021). Rumah tangga yang belum memiliki rumah dibagi menjadi 3 kategori perumahan yaitu rumah sewa/kontrak, rumah dinas, dan bebas sewa. Hal tersebut menunjukkan adanya pekerjaan rumah dari pemerintah untuk menciptakan program bantuan perumahan yang lebih akurat dan menyeluruh.

Jumlah Rumah Tangga Menurut Status Tempat Tinggal/Hunian 2020
Sumber: Kementerian PUPR

Untuk menghidupkan konsep karir merumah yang tepat, diperlukan perencanaan dari awal dengan karir merumah dijadikan poin utama. Karir merumah menjadikan preferensi dan kepemilikan rumah sebagai tahapan perencanaan yang penting (Paramita, 2022). Dalam pelaksanaan perencanaan, preferensi setiap daerah atau kabupaten dan kota harus dijadikan salah satu titik pertimbangan. Hal tersebut dikarenakan budaya dari daerah akan mempengaruhi siklus kehidupan dan preferensi hunian masyarakatnya.

Penelitian yang dilakukan Kementerian PUPR tahun 2015 dan 2016 di 7 kota besar di Indonesia menunjukkan hunian yang dipilih masyarakat tidak selalu rumah milik dan tidak selalu dihuni oleh satu keluarga saja. Dengan memperhatikan hal – hal seperti itu, penyediaan perumahan di pasar formal akan lebih sesuai dan tepat dengan profil kemampuan rakyat Indonesia terutama terhadap keluarga baru dan keluarga yang belum memiliki rumah (Paramita, 2022).

Lebih lengkapnya dapat dibaca di Buku “Inovasi Kebijakan & Tata Kelola Perkim” yang di terbitkan Caritra pada 21 September 2022. Bukunya dapat diakses melalui link berikut: Klik Disini

(MNR)

 

 

 

Daftar Pustaka

Paramita, M. (2022). Buku Inovasi, Kebijakan, dan Tata Kelola Perkim: Menuju Indonesia Emas 2045. Yayasan Hunian Rakyat Caritra.

Laporan Profil Perumahan di Indonesia. (2021). Kementerian PUPR.

Rosa, Y. (2016). Kebutuhan Tipe Hunian berdasarkan umur dan status Kepala Keluarga. Jurnal Permukiman, 11(2), 88. https://doi.org/10.31815/jp.2016.11.88-99

Kepmen PUPR No. 242/KPTS/M/2020 | JDIH (2020) https://jdih.pu.go.id/detail-dokumen/2746/1#div_cari_detail