Kawasan konservasi merupakan bentuk pelestarian terhadap wilayah yang memiliki keistimewaan tertentu dan berpengaruh terhadap lingkungan sekitarnya demi menjaga keberlanjutannya dimasa mendatang. Kawasan konservasi biasanya berupa cagar alam, suaka margasatwa, Taman Nasional (TN), Taman Hutan Raya (Tahura) dan Taman Wisata Alam (TWA) (Undang-Undang No. 5, 1990). Kegiatan pelestarian kawasan konservasi ini merupakan tanggung jawab yang harus dilaksanakan oleh pemerintah dan masyarakat demi terjaminnya keberlangsungan dan keberlanjutan hidup.
Kawasan konservasi dapat dikembangkan menjadi aktivitas pariwisata guna meningkatkan perekonomian suatu wilayah melalui promosi keistimewaannya dengan tetap memperhatikan aspek ekologi dan sosial. Contoh pengembangan kawasan konservasi menjadi aktivitas pariwisata adalah Pulau Paskah di Chili dan Pulau Stonehenge di Kepulauan Inggris. Kawasan konservasi di Pulau Paskah adalah National Park Rapa Nui dimana terdapat patung Moai dan arsitektur Polinesia yang dibangun secara tradisional (UNESCO, 2023). Sedangkan, Pulau Stonehenge memiliki situs The Stonehenge dan Avebury Henge berupa batu raksasa kuno pada kawasan perbukitan yang sudah terbangun sejak zaman Neolitikum (UNESCO, 2023). Kedua situs ini menyajikan kawasan konsevasi cagar budaya yang dipadukan dengan wisata sejarah dan keunikan masyarakatnya.
Pengembangan kawasan konservasi National Park Rapa Nui dilakukan oleh Dewan Monumen Nasional, CONAF serta masyarakat (UNESCO, 2023). Pengembangan kawasan konservasi yang dilakukan berupa pembatasan wisatawan melalui pengisian Single Entry Form sebagai izin menetap atau transit selama maksimal 30 hari dan dapat diperpanjang dengan alasan khusus serta membatasi penggunaan drone. Hal ini bertujuan untuk menjaga kelestarian dan kebersihan akibat kelebihan populasi wisatawan, emisi karbon kendaraan, limbah harian dan untuk melindungi hak serta privasi masyarakat sekitar. Untuk mendukung pengembangan kawasan, pemerintah berupaya menyediakan infrastuktur dasar yang baik, dan masyarakat juga melakukan pengendalian ternak demi kenyamanan wisatawan.
Untuk pengembangan kawasan konservasi, situs The Stonehenge dan Avebury Henge dikelola oleh English Heritage, Kementrian Pertahanan, RSPB, Dewan Wilthire, masyarakat dan kemitraan lainnya. Untuk menjaga kebersihan situs ini para wisatawan tidak diperkenankan untuk merokok, membawa hewan peliharaan, serta merusak dan mengotori lingkungan. Dalam upaya konservasi, pemerintah melakukan restorasi dengan menggunakan mortar kapur sehingga mencegah air masuk pada celah batu dan menyebabkan pelapukan (English Heritage, 2021). Selain itu, untuk mencegah erosi akibat tekanan tanah oleh wisatawan dan hewan yang menggali tanah, pemerintah melakukan restorasi rumput dan juga berupaya meningkatkan aksesibilitas untuk kenyamanan wisatawan (English Heritage, 2021).
Berdasarkan contoh pengembangan kawasan konservasi tersebut, kita dapat mempelajari bahwa kawasan konservasi juga dapat dikembangkan sebagai pariwisata yang berwawasan lingkungan, berkelanjutan dan dapat meningkatkan perekonomian wilayah. Dalam pelaksanaan konservasi, dibutuhkan peran dari pemerintah, masyarakat dan lembaga kemitraan lainnya untuk membuat regulasi dan perencanaan pengembangan pariwisata yang nyaman bagi wisatawan dan masyarakat. Harapannya konsep pengembangan di Pulau Paskah dan Pulau Stonehenge ini dapat diterapkan dan dikembangkan dalam pengembangan kawasan konservasi di Indonesia dengan menonjolkan potensi pariwisata untuk peningkatan perekonomian wilayah dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan dan sosial budaya masyarakatnya. (VM)
Referensi
Befageh Group. (2023). The Stonehenge, Wiltshire, Inggris: Wisata Sejarah yang Menakjubkan. Diambil kembali dari https://bafageh.com: https://bafageh.com/blog/The-Stonehenge-Wiltshire-Inggris-Wisata-Sejarah-yang-Menakjubkan
English Heritage. (2021). From Restoration to Conservation. Diambil kembali dari https://www.english-heritage.org.uk: https://www.english-heritage.org.uk/visit/places/stonehenge/history-and-stories/history/conservation/
Frąckiewicz, M. (2023). Drone Regulations in Easter Island. Diambil kembali dari www.https://ts2.space: https://ts2.space/en/drone-regulations-in-easter-island/
iVisa. (2023). Easter Island Travel: Entry Requirements and Visas. Diambil kembali dari https://www.ivisa.com: https://www.ivisa.com/chile/blog/easter-island-entry-requirements
Stonehenge & Avebury World Heritage. (2023). Stonehenge & Avebury World Heritage Site. Diambil kembali dari https://www.stonehengeandaveburywhs.org: https://www.stonehengeandaveburywhs.org/about-us/stonehenge-avebury/
Undang-Undang No. 5. (1990). Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati & Ekosistemnya. Diambil kembali dari www.dpr.go.id: https://www.dpr.go.id/dokjdih/document/uu/602.pdf
UNESCO. (2023). Rapa Nui National Park. Diambil kembali dari https://whc.unesco.org: https://whc.unesco.org/en/list/715/
UNESCO. (2023). Stonehenge, Avebury and Associated Sites. Diambil kembali dari https://whc.unesco.org: https://whc.unesco.org/en/list/373/
Uppsala University. (2022). The History of Easter Island Can Teach Us About Sustainability. Diambil kembali dari https://www.uu.se: https://www.uu.se/en/news/archive/2022-12-08-the-history-of-easter-island-can-teach-us-about-sustainability