Tata kelola kolaboratif (collaborative governance) adalah bentuk kerja sama antara pemerintah dan non pemerintah (masyarakat dan lembaga swasta), dalam merumuskan kebijakan publik dan mengelola program pemerintah, beserta aset-aset negara untuk kepentingan bersama melalui musyawarah mufakat yang bersifat resmi (Ansell & Gash, 2008 dalam Prasetyo, et al, 2021). Dalam pelaksanaan tata kelola kolaboratif, keterlibatan aktif dan komitmen masyarakat serta lembaga swasta yang diorganisir oleh pemerintah sangat penting dalam penentuan keputusan, sehingga seluruh kepentingan dari berbagai pihak dapat tercapai. Melalui tata kelola kolaboratif ini, diharapkan dapat mendukung pembangunan dengan mekanisme bottom-up, di mana masyarakat menjadi subyek dan obyek pembangunan dengan difasilitasi oleh pihak pemerintah dan lembaga swasta.

Dalam penyediaan perumahan dan kawasan permukiman di Indonesia terdapat beberapa isu strategis, yaitu (1) rendahnya tingkat ketersediaan kawasan dan lahan siap bangun (Kasiba & Lasiba) untuk penyediaan perumahan dan kawasan permukiman, (2) rendahnya tingkat kerja sama dan kolaborasi antara pemerintah dan non pemerintah (masyarakat dan lembaga swasta) dan (3) terdapat keterbatasan pendanaan dari pemerintah. (Ade Armansjah, 2023). Untuk mengatasi permasalahan terkait penyediaan perumahan dan kawasan permukiman, dapat menerapkan konsep tata kelola kolaboratif dengan menjalin kolaborasi yang saling menguntungkan antara pemerintah, lembaga masyarakat dan swasta. Contoh penerapan tata kelola kolaboratif terkait penyediaan perumahan dan kawasan permukiman di Indonesia, antara lain adalah melalui program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU), Pembangunan Permukiman Berbasis Komunitas (PLPBK) dan Program Gerakan Menabung Penghuni Apartemen Transit (GEMPITA).

 

Program KOTAKU di Makassar. Sumber: Kegiatan FGD, 2023

Program KOTAKU merupakan program yang memiliki capaian 100% terpenuhinya akses terhadap air minum yang layak, 0% permukiman kumuh dan 100% terpenuhinya akses terhadap sanitasi yang layak bagi masyarakat (Kementerian PUPR, 2023).  Pada pelaksanaan program KOTAKU di Makassar, proses kolaborasi dilakukan dengan melibatkan masyarakat dan pihak swadaya, yaitu PT. Mowilex Indonesia dan PT. SMF. Pihak-pihak nonpemerintah tersebut memberikan bantuan pendanaan untuk menangani permukiman kumuh, penyediaan perumahan baru dan rehabilitasi atau pembangunan kembali rumah.

Program PLPBK di Kampung Tongkol, DKI Jakarta. Sumber: Kegiatan FGD, 2023

Program PLPBK merupakan kegiatan pembangunan permukiman yang dilakukan secara independen dan berkesinambungan melalui kolaborasi antara masyarakat atau kelembagaan masyarakat dengan pemerintah daerah untuk menciptakan permukiman yang layak huni, sehat dan aman. Pada pelaksanaan program PLPBK di Kampung Tongkol, DKI Jakarta proses kolaborasi dilakukan oleh pemerintah, masyarakat, akademisi dan lembaga hukum. Pihak pemerintah membangun infrastruktur dan membentuk koperasi. Sedangkan pihak masyarakat merancang teknis perencanaan dan tata ruang serta desain kampung dengan didampingi oleh akademisi. Untuk pendampingan hukum, dilakukan oleh lembaga hukum.

Program GEMPITA di Jawa Barat merupakan program penyediaan hunian berupa apartemen bagi masyarakat dengan jangka waktu huni selama 5 tahun dan maksimal 10 tahun untuk memenuhi kebutuhan hunian yang berkualitas, berkelanjutan dan berkualitas. Proses kolaborasi dalam apartemen transit ini dilakukan melalui kerja sama antara pemda, BTN, BJB, Pengembang, Apindo, Perumnas, AKPPI Jabar dan Pokja PKP Jawa Barat.

Berdasarkan pada contoh program yang telah dijelaskan, permasalahan terkait penyediaan perumahan dan kawasan permukiman dapat diatasi dengan menjalin kolaborasi yang saling menguntungkan bagi seluruh pihak. Harapannya melalui konsep tata kelola kolaboratif ini dapat meningkatkan tingkat partisipasi dan kepercayaan dari seluruh pihak dan mengatasi permasalahan perumahan dan permukiman. (VM)

 

Referensi :

Kementerian PUPR. 2023. Tentang Program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku). Diakses pada 26 Oktober 2023 dari https://kotaku.pu.go.id/page/6880/tentang-program-kota-tanpa-kumuh-kotaku.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat. 2021. Apartemen Transit. Diakses pada 26 Oktober 2023 dari https://p3jb.jabarprov.go.id/welcome

Prasetyo, Eko, Pri U. & Tifanni Aulia A. 2021. Perancangan Model Tata Kelola Kolaboratif Dalam Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia Perdesaan di Kabupaten Pandeglang. Jurnal Administrasi Publik. Vol. 7 (3) : 276-296.

Prastowo, Umar. 2017. Penataan Lingkungan Permukiman Berbasis Komunitas di Desa Jomblangan & Tegalrejo, Dukuh, Sukoharjo Dengan Pendekatan Arsitektur. SKRIPSI. Surakarta : Universitas  Muhammadiyah Surakarta.