Sistem penghunian rumah salah satunya dipengaruhi oleh jumlah anggota dalam satu rumah. Semakin banyak anggota yang menghuni, maka semakin besar kebutuhan luasnya. Manusia merespons kebutuhan tersebut dengan berpindah-pindah rumah berdasarkan jenjangnya. Fenomena ini disebut sebagai housing career. Maka dari itu, untuk menjamin hak bermukim bagi seluruh warga negara Indonesia, pemerintah perlu membuat terobosan dalam bidang perumahan guna mengakomodasi siklus hidup dan kebutuhan rumah penduduknya.

Dinas Perumahan dan Permukiman (Diskimrum) beserta Pemerintah Pusat mengadaptasi konsep rumah susun sederhana sewa (rusunawa) dengan menyediakan apartemen transit, salah satunya di Provinsi Jawa Barat. Pembangunan hunian tersebut dilakukan di atas tanah milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan didanai sepenuhnya oleh dana hibah dari APBN dan kemudian menjadi tanggung jawab pengelolaan UPTD Pengelolaan dan Pelayanan Perumahan Jawa Barat (UPTD-P3JB). Hingga tahun 2023, sudah terdapat 5 lokasi apartemen transit Jawa Barat, yaitu di Rancaekek, Solokanjeruk, Batujajar, Ujungberung, dan Cibatu. Program ini bertujuan untuk menyiapkan kesiapan MBR atau bahkan pasangan muda untuk bisa memiliki rumah sendiri.

Konsep Pengelolaan Apartemen Transit di Provinsi Jawa Barat. Sumber: Bahan Paparan dalam kegiatan FGD Kajian Kemenkeu yang berjudul “Penyediaan Perumahan di Perkotaan” tanggal 19 Oktober 2023

 

Apartemen transit menyediakan pilihan tipe unit, yaitu 21, 24, dan 27 dengan berbagai fasilitas pendukung, seperti sarana olahraga, taman bermain, tempat ibadah, dan tempat parkir. Harga sewa unit beragam, mulai dari Rp215 ribu hingga Rp350 ribu per bulan sesuai dengan tipe unit dan lokasinya. Persyaratan penghunian unit selanjutnya diatur dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 27 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa di Daerah Provinsi Jawa Barat.

Perbedaan antara apartemen transit dengan rusunawa terletak pada masa huni. Jika pada apartemen transit, masa penghuniannya adalah 5 tahun (maksimal 10 tahun). Dalam jangka waktu tersebut, diharapkan penghuni rumah sudah bisa pindah dan mampu mengakses rumah milik melalui berbagai skema program pemerintah. Saat menempati apartemen transit, penghuni diwajibkan untuk menabung sebesar 10% dari uang muka cicilan rumah kepada mitra Diskimrum. Adapun skema lanjutan yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka mempersiapkan penghuni untuk lulus dari apartemen transit antaranya adalah rusunawa jangka panjang, rusunami/Apera, rumah tapak melalui program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT), dan Pembiayaan Swadaya Mikro Perumahan (PSMP), Pembangunan Perumahan Bertumpu pada Kelompok (P2BPK), serta kawasan siap bangun (kasiba)/lingkungan siap bangun (lisiba).

Kendati demikian, Vitriana (2018) dalam penelitian yang berjudul “Analisis Pascahuni pada Rusunawa Pekerja Industri di Kawasan Peri-Urban Bandung Raya (Studi Kasus: Apartemen Transit Rancaekek Provinsi Jawa Barat)” menjelaskan bahwa perlu adanya peningkatan kualitas pada ruang bersama, mushala, saluran drainase dan sanitasi, listrik, kenyamanan lingkungan, aksesibilitas terhadap transportasi umum dan fasilitas kesehatan, serta respons pemerintah terhadap kerusakan fasilitas. Begitu pula yang dinyatakan oleh Fadjarwati & Nafisah (2022), bahwa perlu dilakukan peningkatan aksesibilitas bagi kelompok difabel, penambahan tempat berteduh, perawatan vegetasi, serta optimalisasi penggunaan ruang.

Apartemen transit merupakan salah satu bentuk upaya pemenuhan kebutuhan akan rumah yang diinisiasi oleh pemerintah. Inovasi tersebut menjadi satu langkah yang baik karena selain menyediakan rumah, penghuni juga diajak untuk berkomitmen dengan cara menabung agar mereka dapat memiliki rumah sendiri. Diharapkan skema hunian vertikal ini dapat diterapkan di wilayah lain sebagai salah satu solusi untuk menangani backlog. Pelaksanaan program turut disertai dengan peningkatan kualitas fasilitas dan pengelolanya agar program dapat berkelanjutan dan berhasil menangani masalah perumahan di Indonesia. (DDKA)

 

Referensi

Fadjarwati, N., & Nafisah, N. (2022). Pengukuran Kualitas Ruang Terbuka Hijau Apartemen Transit Rancaekek Kabupaten Bandung. Jurnal Ilmiah Hospitality, 11(2), 663—670. E-ISSN:2685-5534.
Vitriana, Anita. (2018). Analisis Pascahuni pada Rusunawa Pekerja Industri di Kawasan Peri-Urban Bandung Raya (Studi Kasus: Apartemen Transit Rancaekek Provinsi Jawa Barat). Jurnal Sosioteknologi, 17(3), 403-415. DOI: 10.5614/sostek.itbj.2018.17.3.8.
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 27 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa di Daerah Provinsi Jawa Barat
https://digilib.polban.ac.id/files/disk1/289/jbptppolban-gdl-adityayoga-14425-2-bab1–2.pdf
https://p3jb.jabarprov.go.id/welcome
https://www.nawasis.org/portal/artikel/read/apartemen-transit-jawa-barat-langkah-awal-housing-career/51985