Permasalahan sampah rasanya tak pernah usai. Tidak dapat dipungkiri bahwa setiap aktivitas kehidupan selalu menghasilkan sampah, baik dalam volume kecil maupun besar. Mahyudin (2017) menyatakan bahwa masalah mendasar pada sampah terletak pada pengelolaannya yang tidak komprehensif dari hulu ke hilir serta kurangnya pelibatan seluruh pihak sehingga menghambat proses pengelolaan sampah.

Isu hangat persampahan kali ini berasal dari Yogyakarta yang menutup Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Piyungan pada 23 Juli—6 September 2023. Penutupan TPST tersebut lantaran daya tampungnya sudah terlampaui. Hal tersebut menyebabkan kondisi persampahan di Yogyakarta semakin tidak terkendali. Jika dilihat dari sumber sampahnya, mayoritas sampah di Yogyakarta berasal dari rumah tangga. Dengan demikian, dibutuhkan solusi penanganan sampah yang langsung menyentuh individu.

Salah satu kalurahan di Kabupaten Bantul menggagas KUPAS (Kelompok Usaha Pengelolaan Sampah) yang merupakan salah satu turunan usaha dari Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Kalurahan Panggungharjo. KUPAS ini dibentuk sebagai inovasi pengolahan sampah berbasis komunitas dengan menerapkan konsep 3R (reduce, reuse, recycle). KUPAS didirikan sejak tahun 2013 atas dasar keprihatinan akan kebersihan lingkungan yang semakin menurun sehingga berakibat pada kondisi kesehatan masyarakat.

KUPAS menekankan bahwa pengelolaan sampah tidak bisa jika dijalankan sendiri-sendiri. Dibutuhkan kerja sama aktif dari masyarakat, pengelola, dan pemerintah kalurahan untuk dapat mewujudkannya. Inovasi pengelolaan sampah yang ditawarkan oleh KUPAS, yaitu sebagai berikut.

a. Penggunaan composter bag untuk mengumpulkan sampah organik kering dan basah.

Ilustrasi penggunaan composter bag
Sumber: waste4change.com

Mekanisme yang digunakan adalah membuat lapisan sampah organik kering (daun kering, ranting kayu, tanah, dan lain sebagainya), kemudian ditumpuk dengan lapisan sampah organik basah (sisa makanan), dan dilakukan berulang sampai tas penuh dengan perbandingan sampah organik kering dan sampah organik basah adalah 1:2,5. Bisa ditambahkan air atau larutan EM4 jika kompos terlihat terlalu kering. Melalui cara ini, akan didapatkan produk pupuk padat.

b. Penggunaan ember tumpuk yang dilubangi tengahnya untuk membuang sampah organik dari dapur. Dengan dibantu oleh maggot, akan dihasilkan kompos padat dan lindi sebagai bahan baku pupuk cair.

Ilustrasi penggunaan ember tumpuk
Sumber: www.nutani.com

c. Penggunaan losida kaktus yang terbuat dari pipa PVC untuk membuang sisa makanan atau sampah organik dari dapur. Alat ini bisa digunakan untuk mengolah sampah organik sekaligus dapat menjadi resapan air hujan (biopori).

 

d. Penggunaan sisa makanan sebagai pakan bebek.

Masyarakat yang berlangganan KUPAS akan diberikan dua kantong sampah, yaitu kantong hijau untuk sampah organik dan kantong merah untuk sampah residu. Selain itu, sampah anorganik yang telah dipilah juga diserahkan ke KUPAS dan akan dikonversi dalam tabungan emas. Biaya yang dikenakan untuk pelanggan adalah Rp. 0 untuk sampah organik yang tidak tercampur residu/anorganik. Sedangkan untuk sampah anorganik, dikenakan biaya Rp. 1.000/kg yang dibayarkan melalui aplikasi Pasti Angkut atau kader lingkungan.

Pengolahan sampah oleh KUPAS dinilai optimal sehingga mendapatkan penghargaan dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bantul sebagai kalurahan percontohan pengelolaan sampah mandiri berbasis kawasan. Terdapat poin pembelajaran penting yang bisa dipetik dari sistem pengelolaan sampah ini, yaitu pengoperasiannya yang tidak semata berorientasi pada keuntungan ekonomi, tetapi mengintegrasikan aspek sosial, ekonomi, pengetahuan, dan teknologi. Selain itu, konsep 3R yang diterapkan oleh KUPAS adalah bentuk realisasi teori pengolahan sampah dari hulu ke hilir untuk memastikan bahwa sampah yang dibuang benar-benar terolah dan menghasilkan residu sesedikit mungkin sebelum harus masuk ke TPA.

 

Lebih lanjut tentang tabungan emas KUPAS dapat dibaca pada tautan berikut: https://www.masterplandesa.com/bumdes/menabung-emas-dari-sampah-di-panggungharjo/

 

Referensi

Mahyudin, R. P. (2017). Kajian Permasalahan Pengelolaan Sampah dan Dampak Lingkungan di TPA (Tempat Pemrosesan Akhir). Jurnal Teknik Lingkungan, 3(1), hlm. 66—74. Diakses dari https://ppjp.ulm.ac.id/journal/index.php/jukung/article/view/3201.

https://www.panggungharjo.desa.id/bumdes/#1490774342581-0f7ac84f-5129

https://www.panggungharjo.desa.id/kupas-pengelolaansampah-desa-panggungharjo/

https://www.panggungharjo.desa.id/pengelolaan-sampah-mandiri-berbasis-kawasan/

https://youtu.be/ShWyPnSdLGg?si=PZgwD2loVuK4zZBI