Jika Anda berkunjung ke Yogyakarta, tidak akan Anda temui nama “kecamatan” dan “desa” di sana. Hal ini mungkin membingungkan bagi sebagian orang, khususnya yang belum terbiasa. Adakah yang masih bingung mengenai penamaan daerah administrasi di Daerah Istimewa Yogyakarta? Mari kita kenal lebih jauh.
Mengapa berubah?
DI Yogyakarta adalah salah satu provinsi yang ditetapkan sebagai daerah istimewa. Hal ini diatur dalam UU No. 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY. Untuk menunjang keistimewaan tersebut, penamaan daerah di DIY disesuaikan dengan penamaan pada jaman kerajaan. Tujuannya adalah menghidupkan kembali model penamaan yang pernah dipakai, sekaligus untuk menjaga keistimewaan DIY. Perubahan penamaan dilakukan sejak tahun 2020.
Masih dalam rangka implementasi UU Keistimewaan DIY, nomenklatur lembaga pemerintahan (seperti kecamatan, desa, dll.) perlu disesuaikan. Hal ini bertujuan agar lembaga pemerintahan tersebut dapat secara legal menjalankan kewenangan sesuai yang diatur dalam UU atau peraturan daerah lain.
Salah satu kewenangan yang penting untuk dijalankan adalah mengenai pemanfaatan Dana Keistimewaan. Dana Keistimewaan adalah anggaran yang berasal dari APBN, yang diberikan kepada DI Yogyakarta untuk menjalankan status keistimewaannya. Untuk memanfaatkan Dana Keistimewaan ini, lembaga-lembaga pemerintahan perlu mengubah nomenklaturnya, agar sesuai dengan peraturan-peraturan terkait keistimewaan.
Lalu, apa saja perubahan yang terjadi?
Perubahan nama terjadi pada nama kecamatan dan desa/kelurahan, juga nama lembaga lain yang terkait. DIY memiliki satu daerah kota yaitu Kota Yogyakarta, dan empat daerah kabupaten yaitu Kabupaten Sleman, Bantul, Gunungkidul, dan Kulon Progo. Terdapat perbedaan perubahan nama antara kota dengan kabupaten. Nama “kecamatan” diganti “kemantren” untuk kota, dan menjadi “kapanewon” untuk kabupaten. Nama “desa” di kabupaten diganti menjadi “kalurahan”, sedangkan nama “kelurahan” di kota tidak berubah. Beberapa jabatan juga mengalami perubahan nama. Meskipun namanya berubah, tugas, fungsi, dan kewenangan dari lembaga-lembaga tersebut tidak jauh berbeda.
Lebih lengkap, berikut daftar perubahan nomenklatur yang ada di DI Yogyakarta:
Untuk tingkat kecamatan:
- Camat (di kota) menjadi Mantri Pamong Praja
- Camat (di kabupaten) menjadi Panewu
- Sekretaris Kecamatan (di kota) menjadi Mantri Anom
- Sekretaris Kecamatan (di kabupaten) menjadi Panewu Anom
Untuk tingkat desa/kelurahan:
- Perangkat desa menjadi Pamong Desa
- Kepala Desa menjadi Lurah
- Sekretaris Desa menjadi Carik
- Kaur Tata Usaha dan Umum menjadi Tata Laksana
- Kaur Keuangan menjadi Danarta
- Kaur Perencanaan menjadi Pangripta
- Kasi Pemerintahan menjadi Jagabaya
- Kasi Kesejahteraan menjadi Ulu-ulu
- Kasi Pelayanan menjadi Kamituwa
- Pelaksana Kewilayahan menjadi Dukuh
Untuk beberapa OPD:
- Dinas Kebudayaan menjadi Kundha Kabudayan
- Dinas Pertanahan dan Tata Ruang menjadi Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana
Perubahan nomenklatur memang perlu dibiasakan. Hingga saat ini, masih banyak yang belum hafal atau paham dengan penamaan daerah di DIY. Sebagai contoh, jika Anda tinggal di Desa Sinduadi, maka penyebutan alamatnya adalah: “Kalurahan Sinduadi, Kapanewon Mlati, Kabupaten Sleman”. Setelah ini, semoga Anda semakin paham mengenai penyebutan daerah di DI Yogyakarta, sehingga tidak tersesat ketika bertanya di jalan. (UW)
Referensi
Akbar, 2019. Mulai 2020, Penamaan Kecamatan dan Kelurahan di Yogyakarta Diubah. Diakses dari https://kumparan.com/kumparannews/mulai-2020-penamaan-kecamatan-dan-kelurahan-di-yogyakarta-diubah-1sMlorSFCSf/full pada 17 Januari 2024.
CNN Indonesia, 2019. Kecamatan di Yogyakarta Diubah Jadi Kapanewon dan Kemantren. Diakses dari: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20191129145545-32-452672/kecamatan-di-yogyakarta-diubah-jadi-kapanewon-dan-kemantren pada 17 Januari 2024.
Yuwono, 2019. Di DIY, Kecamatan Berubah Nama Menjadi Kapenewon, Desa Jadi Kalurahan. Diakses dari: https://regional.kompas.com/read/2019/10/11/15385891/di-diy-kecamatan-berubah-nama-menjadi-kapenewon-desa-jadi-kalurahan?page=all pada 17 Januari 2024.