Perumahan dan permukiman merupakan kebutuhan dasar esensial bagi manusia, yang sangat berpengaruh dalam pembentukan kepribadian suatu wilayah. Secara sederhana permasalahan perumahan dan permukiman yaitu tidak sesuainya jumlah hunian yang tersedia dibandingkan dengan kebutuhan dan jumlah masyarakat yang tinggi. Permasalahan dalam pemenuhan kebutuhan perumahan dan permukiman menjadi isu global yang ingin diselesaikan dalam SDG’S tertuang pada tujuan nomor 11 yaitu Sustainable Cities and Communities atau Kota dan Komunitas Berkelanjutan. Berdasarkan hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas), persentase rumah tangga kumuh di pedesaan pada 2020 mencapai 12,19%, sedangkan di perkotaan mencapai 8,34%. Adapun rumah tangga kumuh gabungan di wilayah perdesaan dan perkotaan pada 2020 mencapai 10,04%. Angka ini merupakan penurunan 1,36% dari angka tahun sebelumnya (Ahdiat, 2022).
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) pada Pasal 15, Pemerintah Kabupaten/Kota mempunyai tugas menyusun rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman (PKP) pada tingkat kabupaten/kota, salah satunya melalui tugas penyusunan RP3KP. Kota Bontang yang terdiri dari tiga kecamatan, menghadapi permasalahan perumahan permukiman yang berbeda-beda sesuai dengan karakteristik masing-masing kecamatan. Oleh karenanya, RP3KP yang disusun oleh Pemerintah Kota Bontang harus mampu memayungi kebutuhan daerah di bawahnya secara terpadu, terintegrasi dan kolaboratif. Lalu, apa saja kondisi yang menyebabkan pentingnya penyusunan dokumen RP3KP untuk Kota Bontang?
Kawasan permukiman di Kota Bontang tidak hanya daratan tetapi juga pesisir pantai dan bantaran kawasan perairan. Dalam perhitungan Badan Pusat Statistik, diproyeksikan pada 20 tahun ke depan, Kota Bontang akan mengalami pertumbuhan wilayah yang pesat. Sektor industri akan meningkat pesat dan kebutuhan perumahan akan semakin tinggi. Selain itu, wilayah Kota Bontang memiliki aset cagar budaya yang perlu dilestarikan. Harapannya, perkembangan industri dan perumahan tidak mengganggu atau sampai merusak kawasan cagar budaya. Potensi bencana juga ada di Kota Bontang, yaitu seperti banjir, kebakaran, gagal teknologi, puting beliung, epidemi penyakit, gempa bumi, dan longsor. Berdasarkan permasalahan-permasalahan yang telah disebutkan, diperlukan pengendalian kawasan perumahan dan permukiman melalui penyusunan RP3KP. Kawasan yang diizinkan bersyarat dan terbatas di Kota Bontang perlu diakomodasi dalam dokumen RP3KP agar tertata dengan baik dan mencegah adanya kerusakan oleh aktivitas pembangunan yang dilakukan (perkim.id, 2020).
Kota Bontang merupakan kota termuda di Provinsi Kalimantan Timur yang mengalami perkembangan pesat, salah satunya karena keberadaan industri PT. Badak NGL dan PT. Pupuk Kaltim (Wahyudi, 2018). Kota Bontang memiliki laju pertumbuhan penduduk tertinggi di Kalimantan Timur, yaitu 4,4%. Angka ini lebih tinggi dibandingkan dengan kota utama seperti Balikpapan dan Samarinda yang masing-masing sekitar 3,8% dan 3,9% (Wahyudi, 2018). Permasalahan permukiman adalah permasalahan yang selalu ada dan terus meningkat mengikuti pertumbuhan penduduk, dinamika kependudukan dan tuntutan sosial ekonomi yang semakin maju (Suparman, 2014). Perkembangan pemukiman yang tidak berdasar teori perencanaan permukiman akan menjadikan permukiman tersebut tidak bisa memenuhi kebutuhan kenyamanan bagi penghuninya. Seperti permukiman yang tumbuh di kawasan permukiman apung nelayan Bontang Kuala, Provinsi Kalimantan Timur yang mengalami pola pertumbuhan permukiman secara sporadis pada tahun 2009.
Penyusunan RP3KP Kota Bontang sangat penting untuk melihat kondisi wilayah dan beberapa aspek, di antaranya laju pertumbuhan penduduk yang tinggi, kawasan permukiman yang beragam (dataran, pesisir, dan bantaran perairan), perkembangan industri yang pesat, serta potensi bencana yang mengancam. Oleh karena itu, dokumen RP3KP diperlukan untuk memayungi kebutuhan daerah di bawahnya secara terpadu, terintegrasi, kolaboratif, dan terakomodasi dengan baik menuju pembangunan perumahan dan kawasan permukiman yang berkelanjutan. (MAA)
DAFTAR PUSTAKA
Ahdiat, A. (2022, September 19). Rumah Tangga Kumuh Perdesaan Berkurang Lebih Cepat Dibandig Perkotaan. Retrieved from katadata.co.id:
https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2022/09/19/rumah-tangga-kumuh-perdesaan-berkurang-lebih-cepat-dibanding-perkotaan
perkim.id. (2020, Juni 22). Perjalanan RP3KP di Kota Bontang. Retrieved from https://perkim.id/perumahan/perjalanan-rp3kp-di-kota-bontang/
Suparman, S. W. (2014). FAKTOR PEMBENTUK KARAKTERISTIK PERMUKIMAN BONTANG KUALA KOTA BONTANG KALIMANTAN TIMUR, 8.
Wahyudi, M. a. (2018). PERUBAHAN PENGGUNAAN LAHAN DAN KEBUTUHAN LAHAN PERMUKIMAN DI KOTA BONTANG, KALIMANTAN TIMUR, 18.