“Inovasi perencanaan dapat dimulai dari penentuan kelompok sasaran.”

(Paramita, 2023)

Perumahan dan kawasan permukiman yang selanjutnya disingkat PKP adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas pembinaan, penyelenggaraan perumahan, penyelenggaraan kawasan permukiman, pemeliharaan dan perbaikan, pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh, penyediaan tanah, pendanaan dan sistem pembiayaan, serta peran masyarakat. Keberhasilan penyelenggaraan PKP memerlukan partisipasi masyarakat sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 “Penyelenggaraan PKP dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat”.  Dalam upaya untuk memperkuat keterlibatan masyarakat dalam pembangunan perumahan dan permukiman, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat telah menetapkan peraturan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 12 Tahun 2020 tentang Peran Masyarakat dalam Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman. Peraturan ini mengatur tentang peran-peran masyarakat, Forum PKP dan Pokja PKP.  Lalu, bagaimana peran masyarakat dalam penyelenggaraan PKP?

Menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 12 Tahun 2020, peran masyarakat dalam penyelenggaraan PKP merupakan pelibatan setiap pelaku pembangunan dalam upaya pemenuhan kebutuhan perumahan bagi seluruh masyarakat. Peran masyarakat dalam penyelenggaraan PKP dilakukan dengan memberikan masukan kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Masyarakat memiliki peran penting dalam lima aspek penyelenggaraan PKP, yaitu:

  • Penyusunan rencana pembangunan PKP;

Penyelenggaraan PKP perlu memperhatikan kondisi nyata di masyarakat, sehingga program-program yang dijalankan tepat sasaran. Mahditia Paramita menjelaskan bahwa inovasi perencanaan dapat dimulai dari penentuan kelompok sasaran (Paramita, 2023). Dalam perencanaan, kategorisasi kelompok sasaran perlu disesuaikan dengan desil pendapatan masyarakat. Desil adalah kelompok persepuluhan yang menunjukkan tingkat kesejahteraan rumah tangga, yang terdiri dari desil 1 sebagai kelompok terendah, hingga desil 10 yang tertinggi.

Masyarakat turut serta dalam memberikan masukan kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam penyusunan rencana pembangunan PKP, melalui partisipasi aktif dalam musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) yang berkaitan dengan PKP. Sebagai bagian dari proses Musrenbang, masyarakat dapat menyampaikan aspirasi dan kebutuhan yang diperlukan di wilayahnya terkait bidang PKP. Di samping itu, masyarakat juga berperan dalam mengajukan usulan dan saran terkait kebutuhan PKP di wilayahnya, sehingga program pembangunan yang disusun dapat lebih relevan dan efektif dalam memenuhi kebutuhan masyarakat secara keseluruhan. Dengan keterlibatan aktif masyarakat dalam proses ini, diharapkan upaya pembangunan PKP dapat lebih sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat.

  • Pelaksanaan pembangunan PKP;

Masyarakat adalah pengguna dan pemilik lingkungan hunian. Peran masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan PKP dilakukan dengan cara memberi masukan terhadap (a) pelaksanaan pembangunan rumah beserta prasarana, sarana dan utilitas umum (b) pelaksanaan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh (c) pelaksanaan pembangunan lingkungan hunian, baik pengembangan hunian, pembangunan hunian baru, maupun pembangunan kembali lingkungan hunian (d) pelaksanaan pembangunan tempat kegiatan pendukung perkotaan dan perdesaan (e) pengawasan terhadap pendayagunaan tanah dan air dalam pelaksanaan pembangunan PKP dengan tetap harus memperhatikan koridor undang-undang yang berlaku. Masukan masyarakat sangat berarti karena membantu membuat lingkungan hunian yang lebih baik dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

  • Pemanfaatan PKP

Peran masyarakat dalam pemanfaatan PKP dilakukan dengan cara memberi masukan terkait kesesuaian antara fungsi dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan. Fungsi itu meliputi: fungsi hunian, fungsi jasa pemerintahan, fungsi pelayanan sosial, fungsi kegiatan ekonomi dan fungsi ekologis.

  • Pemeliharaan dan perbaikan PKP

Masyarakat berperan dalam pemeliharaan dan perbaikan rumah, prasarana, sarana, dan utilitas umum PKP. Hal tersebut dapat dilakukan dengan cara melakukan swadaya dan gotong royong dalam pemeliharaan dan perbaikan PKP sampai dengan monitoring berkala, untuk  melaporkan kerusakan atau gangguan pada infrastruktur dan fasilitas umum PKP kepada pihak terkait juga menjadi bagian penting dalam keterlibatan masyarakat dalam menjaga kelancaran dan kualitas PKP.

  • Pengendalian penyelenggaraan PKP

Selama proses pelaksanaan, pengendalian dilakukan melalui pemantauan dan pengawasan untuk memastikan bahwa kegiatan PKP berhasil sesuai dengan rencana dan juga peraturan yang telah ditetapkan. Maka dari itu, perlunya keterlibatan dari masyarakat agar memastikan bahwa sumber daya yang digunakan dalam pelaksanaan PKP telah sesuai dan efektif. Masyarakat dapat terlibat dengan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan PKP di wilayahnya. Ketika ditemui pelanggaran terhadap peraturan PKP, masyarakat dapat melaporkannya kepada instansi terkait. Selain itu, masyarakat juga dapat memberikan masukan terhadap pelaksanaan peraturan, perizinan, pemberian insentif/disinsentif, dan/atau pengenaan sanksi terkait PKP.

 

Pentingnya Peran Masyarakat

Menyadari urgensi peran masyarakat dalam penanganan PKP, pemerintah senantiasa terus berkolaborasi bersama masyarakat untuk mencapai sasaran pembangunan nasional. Pemerintah dapat mendorong kolaborasi ini melalui berbagai langkah. Sejumlah program telah sukses dilaksanakan, seperti KOTAKU (Kota Tanpa Kawasan Kumuh), yang berhasil meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan PKP (Anzila & Wijaya, 2022).  Program ini melibatkan pengembangan kapasitas bagi pemerintah daerah dan masyarakat dalam mengelola program, serta memfasilitasi pengawasan dan penguatan pelaksanaan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman. Program KOTAKU merupakan model pembangunan partisipatif di mana partisipasi masyarakat menjadi syarat mutlak dalam menjalankan program ini. Pemerintah daerah memimpin dan berkolaborasi dengan para pemangku kepentingan dalam perencanaan maupun implementasinya, serta mengedepankan partisipasi masyarakat. Karena itu, peran dari masyarakat merupakan kunci keberhasilan Program KOTAKU dalam mencapai tujuannya untuk mewujudkan permukiman yang layak huni dan berkelanjutan. Dengan demikian, penting bagi pemerintah, organisasi non-pemerintah (NGO), dan seluruh pemangku kepentingan lainnya untuk terus mendorong dan memfasilitasi partisipasi masyarakat yang aktif dan bermakna. (EBH)

 

 

 

Referensi:

Anzila, I., & Wijaya, I. N. S. (2022). Partisipasi Masyarakat Dalam Program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) Di Kota Malang (Studi Kasus di Kelurahan Kotalama dan Kelurahan Sukun). 11, 101–112.

Kota Tanpa Kumuh. (2017). Sekilas Kotaku. Jakarta: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Cipta Karya.

Paramita, Mahditia. 2023. Inovasi Kebijakan Tata Kelola Perkim Menuju Indonesia Emas 2045. Yogyakarta: Yayasan Hunian Rakyat Caritra Yogya.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Peran Masyarakat dalam Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman

Perkim.id (2024). Mengenal Perumahan dan Kawasan Permukiman PKP. Diakses dari https://perkim.id/mengenal-perumahan-dan-kawasan-permukiman-pkp/ pada tanggal 16 April 2024.

Perkim.id (2023). Hal-hal yang Perlu Kamu Ketahui Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Diakses dari https://perkim.id/permukiman/hal-hal-yang-perlu-kamu-ketahui-tentang-perumahan-dan-kawasan-permukiman/ pada tanggal 16 April 2024.

Perkim.id. (2020). Pemangku Kepentingan Peran Pemerintah dalam PKP. Diakses dari https://perkim.id/pemangku-kepentingan/peran-pemerintah-dalam-pkp/  pada tanggal 18 Apil 2024.