Data Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia menunjukkan bahwa sebanyak 479 dari 514 kabupaten/kota di Indonesia sudah memiliki dokumen Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) Kabupaten. Di tingkat provinsi, 21 dari 38 provinsi di Indonesia sudah memiliki dokumen RP3KP. Mahditia Paramita, ahli perencanaan perumahan dan kawasan permukiman, menyatakan bahwa meskipun sebagian besar pemerintah daerah sudah memiliki dokumen RP3KP, masih banyak pihak yang belum memahami perbedaan antara RP3KP di tingkat kabupaten/kota dengan RP3KP di tingkat provinsi.
Ketentuan tentang RP3KP sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan RP3KP Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota. Peraturan menteri tersebut mengatur secara detail mengenai perbedaan antara RP3KP Provinsi dan RP3KP Kabupaten/Kota. Berdasarkan aturan tersebut, perbedaan kedua dokumen itu mencakup:
- Lingkup wilayah
RP3KP kabupaten/kota mengatur perumahan dan kawasan permukiman di wilayah kabupaten/kota, sedangkan RP3KP provinsi mengatur perumahan dan kawasan permukiman yang menjadi kewenangan provinsi.
- Kebijakan dan strategi
RP3KP kabupaten/kota bertujuan untuk mengembangkan perumahan dan kawasan permukiman secara holistik, berkelanjutan, dan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah. Fokusnya adalah pada penyediaan perumahan yang terjangkau dan layak huni, serta menciptakan distribusi penduduk yang seimbang. Di sisi lain, RP3KP provinsi memiliki tujuan serupa, dengan penekanan pada integrasi kegiatan antara pemangku kepentingan dan kolaborasi antara sektor swasta dan masyarakat dalam ranah PKP pada kawasan prioritas provinsi, dan penekanan pada kawasan perbatasan.
- Data dan informasi
RP3KP kabupaten/kota memerlukan data dan informasi tentang kebijakan pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman di tiap kelurahan/desa dalam wilayah kabupaten/kota, serta data izin lokasi pemanfaatan tanah. RP3KP provinsi memerlukan data dan informasi tentang kebijakan pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman di tiap kabupaten/kota, serta data izin lokasi pemanfaatan tanah
- Skala peta
RP3KP kabupaten/kota menggunakan skala peta dasar untuk kabupaten 1:50.000 dan untuk kota 1:25.000, serta peta rencana dengan skala 1:10.000. Sementara itu RP3KP provinsi menggunakan skala peta dasar 1:250.000 dan skala peta rencana 1:25.000 sampai 1:50.000
- Peran RP3KP
RP3KP kabupaten/kota membutuhkan data dan informasi yang lebih spesifik pada level kelurahan/desa, serta menggunakan skala peta yang lebih detail. RP3KP provinsi membutuhkan data dan informasi yang lebih umum di tiap kabupaten/kota, serta menggunakan skala peta yang lebih umum.
RP3KP kabupaten/kota berperan sebagai “alat” yang dapat menyatukan sistem perencanaan pembangunan daerah dan tata ruang wilayah, serta mengintegrasikan kegiatan antar pemangku kepentingan maupun antara dunia usaha dan masyarakat di bidang PKP. Sementara itu, RP3KP provinsi berperan sebagai “arahan kebijakan” dan strategi pembangunan dan pengembangan bidang perumahan dan kawasan permukiman, yang berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), mendukung program dan kegiatan jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang, serta lintas daerah kabupaten/kota.
Mengapa perlu mengetahui perbedaan antara keduanya?
Pemahaman terkait perbedaan RP3KP kabupaten dan RP3KP provinsi adalah kunci untuk mewujudkan pembangunan kawasan permukiman dan perumahan yang tepat sasaran, efisien, dan berkelanjutan. Ini menunjukkan bahwa setiap lingkup wilayah membutuhkan kebijakan penanganan yang berbeda, sehingga tidak ada tumpang tindih kebijakan penyediaan perumahan dan permukiman di daerah. Selain itu, RP3KP dibedakan menjadi kabupaten dan provinsi untuk memastikan bahwa pelaksanaan kegiatan dapat sesuai dengan standar pelayanan minimal (SPM) tingkatan pemerintah daerah.
Anda dapat mempelajari lebih lanjut tentang penyusunan RP3KP, baik itu kabupaten/kota maupun provinsi, di platform Sekolah Perkim. Dalam platform tersebut, terdapat pembahasan mendalam mengenai proses penyusunan RP3KP, dari konsep hingga ke penerapannya. Materi Sekolah Perkim dapat diakses dengan registrasi secara gratis di laman https://sekolah.perkim.id/. Selain materi tentang penyusunan RP3KP, banyak pula materi lain yang dapat Anda pelajari. (EBH)
Sumber:
Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 12 Tahun 2014 Tentang Pedoman Penysunan Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota.
Perkim.id. Kerangka Acuan Kerja Penyusunan Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman RP3KP Daerah Kabupaten Kota. Diakses dari https://perkim.id/kerangka-acuan-kerja/penyusunan-rencana-pembangunan-dan-pengembangan-perumahan-dan-kawasan-permukiman-rp3kp-daerah-kabupaten-kota/ pada tanggal 25 April 2024.
Perkim.id. Kerangka Acuan Kerja Penyusunan Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman RP3KP Provinsi. Diakses dari https://perkim.id/kerangka-acuan-kerja/penyusunan-rencana-pembangunan-dan-pengembangan-perumahan-dan-kawasan-permukiman-rp3kp-provinsi/ pada tanggal 25 April 2024.
Perkim.id. 2020. RP3KP Bagi Pemerintah Daerah Apakah Relevan. Diakses dari https://perkim.id/perumahan/rp3kp-bagi-pemerintah-daerah-apakah-relevan/ pada tanggal 3 Mei 2024.