Kesejahteraan di perdesaan tidak bisa ditunda.

Bung Hatta pernah menyatakan bahwa kekuatan Indonesia terletak pada desa-desa. Pandangan tersebut semakin relevan mengingat desa memiliki potensi besar untuk berkontribusi terhadap pembangunan nasional (Syaifullah, 2021). Dengan sumber daya alam yang melimpah dan semangat gotong royong masyarakat desa, desa-desa menjadi modal utama dalam mencapai kesejahteraan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Alokasi dana desa dari pemerintah pusat menjadi instrumen penting dalam upaya mewujudkan pembangunan desa yang berkelanjutan. Melalui dana ini, diharapkan kualitas hidup masyarakat desa meningkat, perekonomian lokal diperkuat, serta kesenjangan pembangunan antara desa dan kota berkurang. Namun, penting untuk memastikan bahwa penggunaan dana desa tepat sasaran dan menghasilkan dampak yang signifikan bagi masyarakat.

Dana Desa yang pertama kali disalurkan pada tahun 2015 berdasarkan Undang-Undang (UU) No. 6 tahun 2014 tentang Desa telah mengalami pertumbuhan yang signifikan. Dari awalnya hanya dialokasikan untuk 74.093 desa dengan total dana Rp 20,7 triliun, pada tahun 2024 jumlah desa penerima meningkat menjadi 75.265 desa dengan alokasi dana mencapai Rp 71 triliun, dengan setiap desa memperoleh Rp 943 juta. Kenaikan anggaran ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam pemerataan pembangunan hingga ke tingkat desa.

Perubahan kebijakan yang dilakukan oleh DPR dengan mengesahkan Rancangan UU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 memiliki implikasi luas terhadap pengelolaan dana desa, seperti perpanjangan masa jabatan kepala desa dan peningkatan jumlah dana yang dialokasikan. Di satu sisi, perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan keberlanjutan pembangunan di tingkat desa. Namun, di sisi lain, terdapat potensi risiko penyalahgunaan wewenang dan korupsi yang perlu diantisipasi.

Rahayu (2023) menjelaskan bahwa kenaikan dana desa yang terjadi berkat revisi UU No. 6 tahun 2014, dinilai rawan untuk dikorupsi. Berdasarkan data Indonesia Corruption Watch (ICW) dalam Laporan Hasil Pemantauan Tren Penindakan Kasus Korupsi Tahun 2022 (Sadya, 2023), pada tahun 2016 terdapat 17 kasus korupsi di sektor desa, yang jumlahnya melonjak menjadi 155 kasus pada tahun 2022. Pada tahun 2016 potensi kerugian negara terhitung sebanyak Rp40,1 miliar, lantas pada tahun 2022 membengkak menjadi Rp381 miliar.

 

Jumlah Kasus Korupsi di Sektor Desa dan Potensi Kerugian Negara (2016-2022). Sumber: (Sadya, 2023)

 

Padahal, menurut laman informasi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan (2024), penggunaan dana desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, kualitas hidup manusia, serta menanggulangi kemiskinan. Terlebih, data Badan Pusat Statistik (BPS) tentang penduduk miskin menunjukkan bahwa pada Maret 2024 terdapat 2,34 juta penduduk miskin di perdesaan, jauh lebih banyak dibandingkan dengan di perkotaan yang berjumlah 1,643 juta orang.

Masyarakat desa adalah pilar utama pembangunan desa. Perangkat desa, termasuk kepala desa, berperan sebagai fasilitator dalam mengelola dana desa. Agar dana desa dapat dimanfaatkan secara optimal, penting bagi seluruh elemen desa untuk terlibat aktif. Masyarakat harus berpartisipasi dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan penggunaan dana desa. Pengawasan yang ketat dan partisipatif ini akan meminimalisir risiko penyalahgunaan wewenang dan korupsi, serta memastikan bahwa setiap rupiah dana desa benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. (FPU)

 

Sumber:

BPS (2024) Persentase Penduduk Miskin Maret 2024 turun menjadi 9,03 persen., bps.go.id. Available at: https://www.bps.go.id/id/pressrelease/2024/07/01/2370/persentase-penduduk-miskin-maret-2024-turun-menjadi-9-03-persen-.html.

DJPK (2024) Bagaimana Penggunaan Dana Desa, Kemenkeu. Available at: https://djpk.kemenkeu.go.id/?ufaq=bagaimana-penggunaan-dana-desa (Accessed: 30 July 2024).

Paramita, M. (2023). Strategi Membangun Kota. Yogyakarta: Yayasan Caritra Indonesia.

Rahayu, K.Y. (2023) Dana Desa Naik, Kian Rawan Dikorupsi, kompas.id. Available at: https://www.kompas.id/baca/polhuk/2024/03/31/dana-desa-naik-kian-rawan-dikorupsi (Accessed: 30 July 2024).

Sadya, S. (2023) ICW: Korupsi Paling Banyak Terjadi di Desa pada 2022, dataindonesia.id. Available at: https://dataindonesia.id/ekonomi/detail/icw-korupsi-paling-banyak-terjadi-di-desa-pada-2022.

Saputra, A. (2023) Perangkat Desa Demo DPR, Ini Tuntutannya, detikNews. Available at: https://news.detik.com/foto-news/d-6806937/perangkat-desa-demo-dpr-ini-tuntutannya/1 (Accessed: 30 July 2024).

Syaifullah, A. (2021) Ekonomi Desa jadi Penyangga Ekonomi Kota, indonesiabaik.id. Available at: https://indonesiabaik.id/infografis/ekonomi-desa-jadi-penyangga-ekonomi-kota (Accessed: 30 July 2024).