Memahami sebuah istilah akan memudahkan kita untuk merumuskan kebijakan dan program yang efektif dalam menyediakan hunian yang layak dan terjangkau bagi masyarakat. Mengingat masih banyak yang belum memahami perbedaan dari definisi pembiayaan dan pendanaan.
Pembiayaan dan pendanaan adalah dua konsep yang terkait dengan pengelolaan keuangan dan sumber daya untuk mendukung pengembangan perumahan dan kawasan permukiman. Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, pembiayaan dan pendanaan merupakan dua hal yang berbeda. Pembiayaan adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau setiap pengeluaran yang akan diterima kembali untuk kepentingan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman baik yang berasal dari dana masyarakat, tabungan perumahan, maupun sumber dana lainnya. Sedangkan, pendanaan adalah penyediaan sumber daya keuangan yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau sumber dana lain yang dibelanjakan untuk penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perbedaan antara pembiayaan dan pendanaan terletak pada sifat dan tujuan dari masing-masing konsep. Kedua konsep ini saling terkait dan diintegrasikan untuk mencapai tujuan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman yang lebih efektif dan efisien. Perbedaan pembiayaan dan pendanaan dapat dirangkum dalam tabel berikut ini:
Tabel Perbedaan Pembiayaan dan Pendanaan
No. | Pembeda | Pembiayaan | Pendanaan |
1 | Sifat | Spesifik ke individu atau kelompok masyarakat | Menjangkau tingkatan yang lebih makro |
2 | Tujuan | Memenuhi kebutuhan perumahan dan kawasan permukiman baik bagi individu maupun kelompok masyarakat tertentu. | Mewujudkan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman yang layak dan terjangkau, secara umum bagi masyarakat. |
3 | Sumber Dana | Dana masyarakat, tabungan perumahan, dana pemerintah, dan lain sebagainya. | APBN, APBN, dan sumber lain yang sah |
4 | Contoh | Kredit Pemilikan Rumah (KPR), KPR Mikro, Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), Subsidi Bunga KPR | Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) Perumahan, Dana Revolving |
Sumber: Analisis (2024)
Lalu, bagaimana fakta pembiayaan dalam PKP di Indonesia?
Pemerintah akan berkomitmen untuk memenuhi kebutuhan dana pembiayaan rumah tahun 2024 menjadi 220.000 unit. Data Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyebutkan pemerintah mengalokasikan dana untuk Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sebesar 200.000 unit rumah pada Tahun Anggaran 2022. Jumlah ini meningkat menjadi 220.000 unit pada Tahun Anggaran 2023, menunjukkan komitmen pemerintah untuk memperluas akses kepemilikan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Kenaikan kuota FLPP ini sesuai dengan target Kementerian PUPR untuk menyediakan 1 juta rumah bagi MBR pada tahun 2023. Inisiatif ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendorong pertumbuhan sektor perumahan nasional (Hidranto, 2024).
Penting bagi kita untuk memahami perbedaan antara pembiayaan dan pendanaan dalam masalah perumahan dan kawasan permukiman (PKP), karena pemahaman tersebut menjadi landasan yang sangat penting dalam memilih skema pembiayaan PKP yang tepat sesuai kebutuhan dan kemampuan. Di samping itu, memahami peran dan tanggung jawab berbagai pihak dalam pembiayaan dan pendanaan PKP juga menjadi aspek yang tidak kalah penting. Dengan pemahaman yang baik, kita dapat mendukung pencapaian tujuan pembangunan PKP yang terjangkau dan layak huni.
Mahditia Paramita, yang biasa disapa Ibu Tia menyampaikan bahwa pembiayaan perumahan perlu memperhatikan tingkat pendapatan dari penerima program (Paramita, 2022). Berdasarkan penghasilannya, masyarakat terbagi menjadi 10 Desil. Masing-masing Desil memiliki perbedaan jenis program pembiayaan yang sesuai.
Ingin mengetahui lebih jauh tentang perbedaannya? Silahkan akses Sekolah Perkim di https://sekolah.perkim.id/ untuk mempelajari materi Pembiayaan Perumahan. Di sana, akan didapatkan wawasan menyeluruh tentang topik ini, dan beragam topik menarik lainnya. Inilah kesempatan untuk memperkaya pengetahuan dalam bidang pembiayaan perumahan. (EBH)
Sumber:
Hidranto, F. 2024. Dana Pembiayaan Perumahan Bagi Masyarakat Bertambah. Diakses dari https://indonesia.go.id/kategori/editorial/8030/dana-pembiayaan-perumahan-bagi-masyarakat-bertambah?lang=1 pada tanggal 14 Mei 2024.
Paramita, M. 2022. Inovasi Kebijakan dan Tata Kelola Perkim Perumahan Permukiman Menuju Indonesia Emas 2045. Yogyakarta: Yayasan hunian Rakyat Caritra Yogya.
Perkim.id. 2021. Histori Sistem Pembiayaan Perumahan di Indonesia. Diakses dari https://perkim.id/pembiayaan/histori-sistem-pembiayaan-perumahan-indonesia/ pada tanggal 29 April 2024.
Perkim.id. 2021. Tantangan Penyediaan Perumahan Pembiayaan dalam Penyediaan Perumahan. Diakses dari https://perkim.id/tantangan-penyediaan-perumahan/pembiayaan-dalam-penyediaan-perumahan/ pada tanggal 29 April 2024.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman