Pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo, Indonesia memulai langkah besar dengan merencanakan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Pemindahan ibu kota ini dilakukan untuk mengurangi beban Jakarta sebagai pusat pemerintahan dan bisnis, serta untuk mendorong pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Indonesia. Lokasi yang dipilih untuk ibu kota baru ini adalah di Provinsi Kalimantan Timur.
Sudah dua tahun sejak pembangunan IKN dilaksanakan. Proyek ambisius ini tentu memerlukan dukungan finansial yang besar. Oleh karena itu, pemerintah Indonesia membuka peluang bagi para investor, baik domestik maupun internasional, untuk turut serta dalam pembangunan IKN. Investasi ini diharapkan dapat mempercepat proses pembangunan serta menciptakan lingkungan yang modern dan berkelanjutan di ibu kota baru.
Untuk mengatur dan mempercepat proses pembangunan IKN, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2024. Peraturan ini berfokus pada berbagai aspek yang mendukung percepatan pembangunan, termasuk regulasi mengenai penggunaan lahan dan investasi (Asnawi & Sitoningrum, 2024).
Salah satu kebijakan penting dalam Perpres Nomor 75 Tahun 2024 terdapat pada pasal 9 mengenai Hak Guna Usaha (HGU) yang dapat dimanfaatkan oleh investor. Dalam peraturan ini, HGU dapat diberikan dengan jangka waktu maksimal hingga 190 tahun. Selain HGU, peraturan ini juga mengatur mengenai Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Guna Pakai (HGP) dengan jangka waktu maksimal hingga 160 tahun. Kebijakan ini bertujuan untuk menarik lebih banyak investor dengan memberikan jaminan kepastian hukum dan jangka waktu yang cukup panjang untuk pengelolaan lahan.
Meskipun kebijakan mengenai durasi panjang HGU, HGB, dan HGP ini bertujuan untuk menarik investasi (Ridwan, 2022), ada beberapa dampak buruk yang perlu diperhatikan. Durasi yang sangat lama dapat menyebabkan beberapa isu pada aspek lingkungan, agraria, kebijakan, ekonomi, hingga sosial dan budaya (Sufa, 2024). Dampak negatif tersebut antara lain:
- Aspek Agraria
Durasi HGU yang sangat lama dapat menyebabkan lahan dikuasai oleh segelintir investor atau perusahaan dalam jangka waktu yang hampir permanen. Hal ini bisa menghambat akses dan kesempatan bagi pihak lain, termasuk masyarakat lokal dan usaha kecil menengah, untuk memanfaatkan lahan tersebut. Investor mungkin cenderung membeli lahan bukan untuk pembangunan, tetapi untuk spekulasi. Mereka bisa menahan lahan untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi di masa depan. Jika hal ini terjadi, lonjakan harga tanah dapat terjadi dan hal ini dapat menghambat pengembangan dan pembangunan.
- Aspek Lingkungan
Selama periode 190 tahun, kebijakan pemerintah dan kondisi sosial-ekonomi akan mengalami perubahan. HGU yang terlalu panjang mungkin tidak lagi relevan dengan kebijakan atau kebutuhan baru yang muncul, sehingga menghambat fleksibilitas dalam pengelolaan lahan. Pengelolaan lahan yang tidak bertanggung jawab dalam jangka waktu yang sangat lama bisa menyebabkan kerusakan lingkungan yang sulit diperbaiki. Praktik pembangunan yang tidak berkelanjutan dapat merusak ekosistem lokal, mengurangi keanekaragaman hayati, dan menyebabkan degradasi tanah.
Dengan jangka waktu yang sangat panjang, investor mungkin kurang termotivasi untuk mengelola lahan dengan efisien dan berkelanjutan. Mereka mungkin cenderung mengabaikan pemeliharaan dan pengembangan jangka panjang, yang bisa berdampak negatif pada kualitas lahan dan infrastrukturnya.
- Aspek Sosial Ekonomi
Selain itu, durasi HGU yang panjang dapat menimbulkan konflik dengan masyarakat lokal yang mungkin merasa tersingkirkan atau tidak mendapatkan manfaat langsung dari penguasaan lahan oleh investor. Hal ini bisa memicu ketegangan sosial dan ketidakpuasan yang berkepanjangan. Investor besar dengan HGU jangka panjang bisa mendominasi pasar dan menciptakan monopoli atas lahan tertentu. Hal ini bisa mengurangi persaingan sehat dan menghambat perkembangan usaha baru atau kecil di wilayah tersebut.
- Aspek Kebijakan
Periode HGU yang sangat panjang dapat menimbulkan tantangan legal dan administratif, seperti perpanjangan kontrak, perubahan hak milik, atau transfer kepemilikan yang rumit. Hal ini dapat menambah beban birokrasi dan meningkatkan risiko sengketa hukum.
Dengan mempertimbangkan berbagai dampak negatif yang dapat timbul dari kebijakan HGU jangka panjang ini, perlu adanya evaluasi yang mendalam dan kebijakan yang lebih bijaksana untuk memastikan bahwa pembangunan IKN tidak hanya menguntungkan investor tetapi juga memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat lokal dan lingkungan. (RAN)
Sumber:
Asnawi, & Sitoningrum, N. D. (2024). HGU 190 Tahun buat Investor IKN, Bagaimana Nasib Masyarakat? Mongabay.Co.Id. https://www.mongabay.co.id/2024/07/18/hgu-190-tahun-buat-investor-ikn-bagaimana-nasib-masyarakat/
Paramita, M. (2023). Strategi Membangun Kota. Yogyakarta: Yayasan Caritra
Ridwan, M. (2022). Indonesia Tampilkan Metaverse IKN di KTT G20, Strategi Jitu Gaet Investor? Bisnis.Com. https://ekonomi.bisnis.com/read/20221109/45/1596598/indonesia-tampilkan-metaverse-ikn-di-ktt-g20-strategi-jitu-gaet-investor
Sufa, I. G. (2024). 7 Poin Perpres Terbaru Soal IKN, Atur HGU 190 Tahun hingga Harga Tanah. Katadata.Co.Id. https://katadata.co.id/berita/nasional/66947cd9e78c2/7-poin-perpres-terbaru-soal-ikn-atur-hgu-190-tahun-hingga-harga-tanah