Jumlah kekerasan terhadap anak di Indonesia berada pada kondisi yang buruk. Menurut data yang dirilis Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI-PPA), di tahun 2023 (periode Januari-Agustus), terdapat 2.355 kasus pelanggaran perlindungan hak anak. Jumlah tersebut masih mungkin terlampaui pada tahun 2024, karena pada periode Januari-Februari saja, jumlah kasus sudah mencapai 1.993 kasus. Di sisi lain, hingga Mei 2021, masih terdapat 9.133 anak jalanan di Indonesia. Anak jalanan sering menjadi korban kekerasan dari teman sebayanya atau orang yang lebih tua, termasuk preman di lingkungannya (Paramita, 2019). Dari adanya data tersebut dapat diketahui bahwa Indonesia mengalami darurat kekerasan anak.
Penyebab tingginya kasus kekerasan terhadap anak dapat berasal dari internal keluarga maupun lingkungannya. Faktor internal keluarga disebabkan oleh rendahnya rasa tanggung jawab orang tua dalam mengasuh anaknya. Rendahnya rasa tanggung jawab tersebut dapat berasal dari tingkat pendidikan orang tua, kondisi cacat pada anak, atau status anak di luar nikah. Sedangkan, faktor eksternal dapat berupa kriminalitas di lingkungan sekitar, pengaruh media massa, dan budaya yang masih menganggap rendah status anak (Azzahra, 2019; Mulyana dkk.,2018; Hanapi dkk., 2014). Faktor-faktor tersebut dapat mempengaruhi sikap, nilai dan moral seseorang.
Pemerintah dapat berperan dalam menekan jumlah kasus kekerasan terhadap anak, antara lain dengan menerapkan konsep “Kota Layak Anak”. Menurut Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2011, kebijakan pembangunan kabupaten atau Kota Layak Anak (KLA) adalah wilayah yang memiliki sistem pembangunan berbasis hak-hak anak dengan komitmen dan sumber daya dari negara, masyarakat, dan dunia usaha. Sistem ini dirancang secara komprehensif dan berkelanjutan dalam kebijakan, program, dan kegiatan untuk menjamin pemenuhan hak-hak anak.
Melalui kebijakan yang proaktif dan perlindungan yang kuat, pemerintah berperan sebagai garda terdepan dalam memastikan keamanan dan kesejahteraan anak-anak di lingkungan kota. Selain itu, pemerintah juga harus memastikan adanya akses yang mudah bagi anak-anak dan keluarga mereka terhadap layanan kesehatan, pendidikan, dan dukungan psikososial. Dengan membangun fasilitas dan program yang mendukung, seperti pusat perlindungan anak dan layanan konseling, pemerintah menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung bagi korban kekerasan.
Dalam upaya memastikan pemenuhan hak dan perlindungan anak, kota layak anak menjadi kunci penting dalam pembangunan yang berkelanjutan. Pemerintah Indonesia perlu menyadari pentingnya untuk melindungi hak-hak anak. Adanya kebijakan Kabupaten/kota layak anak atau kota ramah anak mencerminkan visi akan sebuah lingkungan kota yang ideal, di mana anak-anak dapat tumbuh dan berkembang secara optimal. Konsep kabupaten atau kota layak anak, atau yang sering disebut sebagai kota ramah anak merupakan sebuah komitmen untuk menciptakan masyarakat yang inklusif dan peduli terhadap kebutuhan anak-anak. Dengan mengakomodasi kebutuhan fisik dan emosional anak-anak melalui komunitas yang solid, peraturan yang jelas, serta fasilitas pendidikan yang memadai, upaya tersebut mengarah pada penciptaan lingkungan kota yang mendukung pertumbuhan dan perkembangan optimal bagi generasi mendatang.
Untuk mendapatkan gelar atau kategori Kota Layak Anak, sebuah kabupaten/kota harus dapat memenuhi 24 indikator yang termuat dalam satu kelembagaan dan dibagi dalam 5 klaster.
- Klaster 1 : Hak sipil dan kebebasan.
- Klaster 2 : Lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif .
- Klaster 3 : Kesehatan dasar dan kesejahteraan.
- Klaster 4 : Pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya dan
- Klaster 5 : Perlindungan khusus.
Contoh kota yang mendapatkan peringkat utama kota layak anak adalah Kota Surakarta. Selain itu, ada pula Kota Denpasar, Kabupaten Sleman, Kota Yogyakarta, Kota Jakarta Timur, Kabupaten Siak, Kota Surabaya dan Kota Probolinggo.
Kota Surakarta telah mengimplementasikan konsep Kota Layak Anak dengan menyediakan berbagai ruang terbuka publik yang nyaman dan ramah anak, guna menjamin hak anak untuk bermain, bereksplorasi, dan berkembang. Pada Juli 2022, Surakarta kembali meraih penghargaan Kota Layak Anak (KLA) Kategori Utama dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, prestasi kelima sejak 2017. Keberhasilan ini didukung oleh keberadaan 14 Taman Cerdas yang tersebar di 5 kecamatan, serta taman-taman lain seperti Taman Villa Park-Monumen 45 Banjarsari, Taman Jayawijaya, Taman Cerdas Soekarno Hatta-Jebres, Taman Bendung Tirtonadi, dan Taman Ngesus Punggawan. Taman-taman tersebut menyediakan fasilitas bermain yang lengkap dan aman bagi anak-anak. Upaya ini mencerminkan komitmen Kota Surakarta dalam menciptakan lingkungan yang mendukung tumbuh kembang anak-anak secara optimal.
Untuk mewujudkan Kota Layak Anak (KLA) di Indonesia, diperlukan pemahaman yang sama mengenai pentingnya anak. Hal ini memerlukan kolaborasi yang kuat di antara berbagai pihak yang benar-benar mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak. Melindungi hak anak menjadi tujuan utama, selain berkontribusi pada pembangunan nasional dan internasional. Walaupun anak-anak adalah bagian dari warga kota, hak-hak mereka sering terabaikan, terutama dalam konteks pembangunan kota. Untuk mempercepat implementasi Kota Layak Anak (KLA), digunakan strategi “Pengarusutamaan Hak Anak,” yaitu dengan mengintegrasikan hak-hak anak ke dalam kebijakan, program, kegiatan, dan anggaran sejak tahap perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, hingga evaluasi, dengan prinsip mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak. Oleh karena itu, saat ini adalah waktu yang tepat untuk mengingat dan menegakkan Hak Anak. (ASN)
Referensi
DP3APPKB Kota Surabaya. (2024, Maret 17). Mari Mengenal Tentang Apa Itu Kota Layak Anak di Indonesia. Wikipedia. Retrieved May 28, 2024, from https://dp3appkb.surabaya.go.id/mari-mengenal-tentang-apa-itu-kota-layak-anak-di-indonesia/
Fahham, A. M. (2024, February 1). Kekerasan Pada Anak di Satuan Pendidikan (IS Kom VIII FEB 1 2024). DPR RI. Retrieved May 27, 2024, from https://berkas.dpr.go.id/pusaka/files/isu_sepekan/Isu%20Sepekan—I-PUSLIT-Februari-2024-190.pdf
Intaniar, N. (2021, July 10). Taman Cerdas Soekarno-Hatta, Tempat Wisata Gratis di Surakarta untuk Liburan Bareng Keluarga – Tribun Travel. Tribun Travel. https://travel.tribunnews.com/2021/07/10/taman-cerdas-soekarno-hatta-tempat-wisata-gratis-di-surakarta-untuk-liburan-bareng-keluarga