Pada tanggal 18 September 2024, Kejaksaan Negeri Tulungagung Jawa Timur menetapkan Kepala Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa sebesar Rp 721 juta (Muttaqin, 2024; Widodo & Hartik, 2024). Dana Desa merupakan salah satu program pemerintah yang bertujuan untuk memberdayakan masyarakat desa dan menurunkan tingkat kemiskinan di wilayah pedesaan. Sejak diluncurkan pada tahun 2015, total dana sebesar Rp 20,77 triliun telah disalurkan ke sekitar 74 ribu desa di Indonesia, dan jumlah ini meningkat hingga Rp 71 triliun pada tahun 2024 (CNN, 2024). Dengan anggaran sebesar itu, mengapa Dana Desa yang dirancang untuk kesejahteraan masyarakat justru sering menjadi ajang korupsi dan penyalahgunaan untuk kepentingan pribadi oleh para pemimpin desa?

Jawaban atas pertanyaan itu erat kaitannya dengan basis ekonomi-politik pedesaan yang bertumpu pada kepemilikan aset lahan, khususnya lahan pertanian. Maksudnya, semakin luas lahan pertanian yang dimiliki seseorang, maka semakin kuat posisi politiknya terutama ketika sudah memengaruhi hal-hal yang berkaitan dengan rantai produksi pertanian dan pengaturan uang yang bersirkulasi di desa. Dengan demikian, penggunaan Dana Desa bisa lebih produktif dan adil hanya dengan mengkritisi kondisi kepemilikan dan akses terhadap lahan pertanian yang timpang di sebuah desa.

 

Selayang Pandang Kondisi Agraria di Desa Tambakrejo

Dilihat dari penggunaan lahannya, mayoritas lahan di Kabupaten Tulungagung digunakan untuk pertanian. Data BPS terkait jenis penggunaan lahan tahun 2020 menunjukkan bahwa lahan sawah irigasi berada di urutan pertama dengan luas sekitar 24 ribu hektar yang kemudian disusul penggunaan untuk perkampungan sebesar 23 ribu hektar, semak sebesar 20.9 ribu hektar, dan hutan lebat sebesar 19 ribu hektar (BPS, 2021). Apabila kita lihat data paling mutakhir dari BPS pada tahun 2017, Desa Tambakrejo menempati urutan keempat dengan lahan sawah terluas dari total 17 desa di Kecamatan Sumbergempol (BPS, 2018). Dari data-data ini, cukup aman untuk mengasumsikan bahwa salah satu tumpuan ekonomi yang penting di Desa Tambakrejo merupakan pertanian sawah.

 

Ketimpangan Kepemilikan dan Akses Terhadap Lahan Pertanian

Persoalannya kemudian, kepemilikan dan akses terhadap jumlah sawah yang begitu luas itu tidak merata antar warga di desa tersebut. Seperti yang ditengarai oleh Habibi (2021), ketimpangan kepemilikan dan akses terhadap lahan pertanian lantas memicu terbentuknya kelas-kelas sosial bahkan di satu desa yang sama. Menurut analisisnya, individu yang kelak menguasai kancah politik di pedesaan ini berasal dari kelas petani kapitalis yang merangkap sebagai birokrat desa. Kekuasaan ekonomi dan politiknya begitu kuat karena selain memiliki dan mengelola lahan pertanian yang besar, mereka juga mempekerjakan buruh-buruh tani yang menggantungkan hidupnya dari menggarap lahan pertanian. Dalam konteks pertanian di pedesaan, hubungan itu lebih dari sekadar antara pemberi kerja dengan pekerjanya. Para petani kapitalis-birokrat dapat mendominasi keputusan politik di desa, sehingga membuat banyak buruh tani harus mengikuti keputusan tersebut, meskipun banyak dari mereka mungkin tidak setuju. 

Di tengah kondisi ekonomi dan politik seperti itulah kehadiran Dana Desa bisa membuat ketimpangan sosial, politik, dan ekonomi antara pemilik lahan merangkap birokrat desa dengan warga pada umumnya semakin tajam. Sidik dan Habibi (2023) mengisahkan bagaimana Dana Desa di salah satu desa di Provinsi  Jawa Tengah justru menjadi arena akumulasi keuntungan pribadi para birokrat desa yang juga seorang pemilik lahan pertanian. Meskipun tidak berujung pada kasus korupsi, tetapi penggunaan Dana Desa di kasus tersebut tetap mengikuti kepentingan ekonomi dan politik para birokrat desa yang menguntungkan posisinya, sementara tingkat kemiskinan di desa tersebut semakin bertambah seiring waktu. Kemakmuran makro di desa tersebut hanya tampak di permukaan saja, lantaran pada akhirnya Dana Desa hanya dinikmati oleh segelintir orang yang berada di posisi politik tertinggi di desa.

 

Jalan Menuju Reforma Agraria

Contoh tersebut memberikan pelajaran tentang pengelolaan Dana Desa yang tetap memproduksi kemiskinan meskipun dikelola dengan baik dan tidak berujung pada kasus korupsi. Oleh karena itu, seperti yang ditengarai Sidik dan Habibi (2023), reformasi pengelolaan Dana Desa secara institusional saja tidak cukup untuk mencegah akumulasi keuntungan pribadi, tetapi perlu juga secara khusus mempertimbngkan basis ekonomi di pedesaan terkait kepemilikan dan akses terhadap lahan pertanian. Hal itu bisa ditempuh melalui reforma agraria dengan salah satu fokusnya pada redistribusi lahan pertanian yang berkeadilan. Pada akhirnya, kasus korupsi yang terjadi di Desa Tambakrejo tidak hanya menyoroti buruknya pengelolaan Dana Desa secara institusional, tetapi bisa jadi berkaitan pula dengan buruknya ketimpangan kepemilikan dan akses terhadap lahan pertanian di desa tersebut. (MHH)

 

Referensi

Badan Pusat Statistik (BPS). (2018, April 30). Lahan Menurut Desa dan Penggunaannya Kecamatan Sumbergempol, 2016 (Ha) – Tabel Statistik. BPS Kab. Tulungagung. Retrieved October 28, 2024, from https://tulungagungkab.bps.go.id/id/statistics-table/1/MjMyNyMx/lahan-menurut-desa-dan-penggunaannya-kecamatan-sumbergempol-2016-ha-

Badan Pusat Statistik (BPS). (2021, December 29). Jenis Tanah Menurut Penggunaannya di Kabupaten Tulungagung, 2020 – Tabel Statistik. BPS Kabupaten Tulungagung. Retrieved October 28, 2024, from https://tulungagungkab.bps.go.id/id/statistics-table/1/NTMyMyMx/jenis-tanah-menurut-penggunaannya-di-kabupaten-tulungagung–2020.html

CNN Indonesia. (2024, Oktober 13). Dana Desa ala Jokowi, Basmi Kemiskinan hingga Lahirkan Desa Mandiri. CNN Indonesia. https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20241012071028-537-1154552/dana-desa-ala-jokowi-basmi-kemiskinan-hingga-lahirkan-desa-mandiri

Habibi, M. (2021). Masters of the Countryside and Their Enemies: Class Dynamics of Agrarian Changes in Rural Java. Journal of Agrarian Change, 1-27. 10.1111/joac.12433

Muttaqin, A. (2024, September 18). Korupsi Dana Desa Rp 721 Juta, Kades Tambakrejo Tulungagung Ditahan. detikcom. https://www.detik.com/jatim/hukum-dan-kriminal/d-7547007/korupsi-dana-desa-rp-721-juta-kades-tambakrejo-tulungagung-ditahan

Sidik, F., & Habibi, M. (2023). A Prize for the Village Ruling Class: “Village Funds” and Class Dynamics in Rural Indonesia. Journal of Contemporary Asia, 1-25. https://doi.org/10.1080/00472336.2023.2193968

Widodo, S., & Hartik, A. (2024, September 18). Korupsi Dana Desa, Kades Tambakrejo Tulungagung Ditahan. Surabaya. https://surabaya.kompas.com/read/2024/09/18/195320978/korupsi-dana-desa-kades-tambakrejo-tulungagung-ditahan#google_vignette