Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal mencatat ada 17.207 desa/kelurahan di Indonesia yang tergolong Mandiri pada tahun 2024. Jumlahnya melonjak signifikan selama satu dekade terakhir, dan ini merupakan angka tertinggi sejak enam tahun terdata. Selain itu, desa tertinggal pun mengalami penurunan signifikan, dari 33.592 desa menjadi 6.100 desa. Sementara, desa berkembang terus meningkat, dari 22.882 menjadi 24.532 desa.
“Lonjakan ini tidak hanya terjadi secara kebetulan, melainkan hasil dari upaya kolaboratif antara pemerintah pusat, daerah, dan desa yang terus memperkuat pembangunan infrastruktur, pengelolaan potensi ekonomi lokal, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) melalui Dana Desa,” jelas Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Paiman Raharjo, pada dialog di Forum Merdeka Barat 9 pada Senin, 7 Oktober 2024.
Desa Mandiri atau desa sangat maju adalah desa yang memiliki kemampuan untuk membangun dan meningkatkan kualitas hidup warganya, dengan ketahanan sosial, ekonomi, dan ekologi berkelanjutan. Desa Mandiri, menurut UU No. 6 Tahun 2014 adalah desa yang memiliki ketersediaan dan akses terhadap pelayanan dasar yang mencakup infrastruktur yang memadai, aksesibilitas/transportasi yang tidak sulit, pelayanan umum yang bagus, serta penyelenggaraan pemerintahan yang sudah sangat baik.
Untuk mewujudkan desa yang mandiri, diperlukan strategi dan perencanaan yang terstruktur sebagai panduan dalam mengarahkan pengembangan desa secara berkelanjutan, yang dirumuskan dalam dokumen masterplan desa. Proses penyusunan masterplan desa ini harus mempertimbangkan berbagai aspek penting, seperti adanya profil desa yang memuat hasil survei dan pemetaan, keterlibatan aktif masyarakat, proses musyawarah, perencanaan sarana dan prasarana, hingga strategi mitigasi bencana.
Penyusunan masterplan desa harus melibatkan masyarakat secara langsung, sehingga masyarakat dapat mengenali dan memahami potensi serta ancaman yang ada di wilayahnya. Partisipasi masyarakat diharapkan mempercepat pengumpulan data dasar, serta memastikan perencanaan menghasilkan infrastruktur yang berbasis masyarakat. Selain itu, keterlibatan ini menjadi bagian dari proses edukasi bagi masyarakat dalam mengelola infrastruktur desa secara mandiri.
Lalu, bagaimana merancang Desa Mandiri melalui masterplan desa?
Dalam upaya menciptakan desa yang mandiri dan berkelanjutan, perencanaan yang sistematis menjadi hal yang sangat penting. Dikutip dari buku Profil Desa, terdapat lima langkah utama yang harus dilalui sebelum memulai proses pembangunan desa. Lima langkah tersebut meliputi:
- Pemetaan lahan
Sebelum melakukan pembangunan desa, perlu dilakukan pemetaan lahan untuk mengidentifikasi kawasan yang potensial bagi pengembangan kegiatan masyarakat desa. Hal ini mencakup penetapan batas desa, pemetaan batas kepemilikan lahan, kondisi tanah, penggunaan lahan yang tepat, serta kesesuaian dengan tata ruang nasional, provinsi, dan kabupaten.
- Survei topografi
Survei topografi bertujuan mengidentifikasi dan menganalisis kondisi kontur, jenis tanah, hingga kerawanan bencana untuk pembangunan desa. hasil survei topografi ini dapat menjadi rekomendasi untuk meminimalkan potensi kerusakan yang terjadi ketika ada bencana alam, seperti banjir dan tanah longsor.
- Kavling Rumah
Pembangunan perumahan baru dilakukan berdasarkan kebutuhan hunian, lahan pertanian, kondisi sosial budaya, lingkungan, dan risiko bencana. Sebaiknya, lahan yang digunakan adalah yang tidak produktif, dengan memastikan ketersediaan layanan dasar seperti sanitasi, air bersih, jalan, drainase, dan listrik.
- Rencana infrastruktur desa
Penyediaan infrastruktur harus sesuai standar desain dan terintegrasi dengan gaya hidup masyarakat. Perencanaan mencakup penilaian kapasitas infrastruktur yang ada, proyeksi pertumbuhan desa, penerapan standar fasilitas baru, serta pemanfaatan teknologi tepat guna.
- Mitigasi bencana
Desa yang dekat dengan pesisir harus memiliki rencana mitigasi bencana seperti jalur evakuasi, standar bangunan, serta layanan darurat. Mitigasi bertujuan untuk mengurangi dampak kerugian akibat bencana dan meningkatkan kesadaran masyarakat.
Masterplan desa bertujuan menciptakan kemandirian masyarakat, keberlanjutan, keamanan lingkungan, dan pelestarian budaya. Dengan masterplan desa, akan terwujud perencanaan desa yang baik dalam mendukung kemandirian dan keberlanjutan pembangunan desa. (WFD)
Sumber:
Ayuningtyas, A. (2025). Lebih Dari 17 ribu Desa di Indonesia Tergolong Mandiri. goodstats.id. Available at: https://goodstats.id/article/lebih-dari-17-ribu-desa-di-indonesia-tergolong-mandiri-HKSBg (Accessed: 8 Mei 2025).
Buku : Buku Pintar Profil Desa, Profil Desa yang Bermanfaat dan Mudah,