Hingga tahun 2023, sekitar 8,53% penduduk Indonesia masih mengalami ketidakcukupan konsumsi pangan (Prevalence of Undernourishment/PoU), dengan sebagian besar berada di wilayah pedesaan. Ketimpangan akses pangan ini menjadi tantangan besar dalam mewujudkan ketahanan pangan nasional. Untuk menjawab tantangan tersebut, Kementerian Pertanian meluncurkan inisiatif strategis yang dikenal sebagai Desa Mandiri Pangan (Demapan) pada tahun 2006. Program ini bertujuan meningkatkan ketahanan pangan, memperbaiki kualitas gizi masyarakat, dan mengurangi kemiskinan di daerah pedesaan. Desa-desa dengan tingkat kerawanan pangan tinggi dan proporsi rumah tangga miskin yang besar merupakan kelompok paling rentan terhadap krisis pangan dan ekonomi.

Hingga tahun 2024, sekitar 3.280 desa di 33 provinsi telah mengikuti tahapan Program Desa Mandiri Pangan (Demapan). Melalui empat tahap implementasi selama empat tahun mulai dari Persiapan, Penumbuhan, Pengembangan, hingga Kemandirian. Program ini mendorong transformasi ekonomi lokal berbasis pangan. Tahap Persiapan berfokus pada pembangunan kapasitas individu dan penguatan kelembagaan ekonomi. Selanjutnya, Tahap Penumbuhan mendorong tumbuhnya usaha-usaha kelompok masyarakat desa. Pada Tahap Pengembangan, perhatian diarahkan pada penyediaan sarana dan prasarana pendukung. Terakhir, Tahap Kemandirian bertujuan meningkatkan status gizi dan kesehatan masyarakat sekaligus memantapkan kelembagaan serta memperkuat ekonomi kawasan secara berkelanjutan.

Melalui pelatihan, pendampingan usaha, serta dukungan kelembagaan seperti pembentukan Tim Pangan Desa (TPD) dan Lembaga Keuangan Desa (LKD), program ini memfasilitasi kemandirian warga dalam mengelola potensi pangan lokal. Di Kabupaten Bone, misalnya, program ini membantu membentuk koperasi pangan yang kini menjadi sumber utama pasokan bahan pokok di wilayah tersebut.

Berdasarkan evaluasi yang dilakukan oleh Pusat Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian (PSEKP) pada tahun 2014, Program Desa Mandiri Pangan (Demapan) menunjukkan dampak positif yang signifikan dalam meningkatkan ketahanan pangan dan kesejahteraan masyarakat pedesaan. Selama lima tahun pelaksanaan program, terjadi penurunan angka kekurangan pangan pokok dari 39,77% menjadi 29,02%. Angka balita dengan berat badan di bawah standar juga menurun drastis, dari 2,35% menjadi 1,03%. Selain itu, pendapatan masyarakat meningkat sebesar 7,9%.

Keberhasilan Program Demapan menegaskan pentingnya pendekatan berbasis masyarakat dalam menjawab krisis pangan di tingkat lokal. Namun, tantangan masih membayangi, terutama dalam hal keberlanjutan program setelah pendampingan selesai. Tidak sedikit desa yang mengalami stagnasi karena minimnya integrasi dengan program lintas sektor atau kurangnya kapasitas kelembagaan untuk mandiri. Tanpa dukungan kebijakan yang konsisten dan penguatan ekosistem pendanaan jangka panjang, dampak positif Demapan berisiko tidak bertahan lama. (ASa)

 

Sumber:

Badan Pangan Nasional. (2025). Kawasan Mandiri Pangan. Diakses dari https://badanpangan.go.id/blog/post/kawasan-mandiri-pangan pada April 2025.

Badan Pangan Nasional. (2025). Pemberdayaan Kawasan Mandiri Pangan. Diakses dari https://badanpangan.go.id/blog/post/kawasan-mandiri-pangan

Darwis, V. (2016). Dampak Program Desa Mandiri Pangan terhadap Ketahanan Pangan dan Kemiskinan. Jurnal Penyuluhan, 12(1), 14–24.