Daftar Istilah
- Perumahan dan Kawasan Permukiman: adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas pembinaan, penyelenggaraan perumahan, penyelenggaraan kawasan permukiman, pemeliharaan dan perbaikan, pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh, penyediaan tanah, pendanaan dan sistem pembiayaan, serta peran masyarakat.
- Perumahan: dalah kumpulan rumah sebagai bagian dari permukiman, baik perkotaan maupun perdesaan, yang dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagai hasil upaya pemenuhan rumah yang layak huni.
- Kawasan Permukiman: adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik berupa kawasan perkotaan maupun perdesaan, yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan.
- Lingkungan Hunian: adalah bagian dari kawasan permukiman yang terdiri atas lebih dari satu satuan permukiman.
- Permukiman: adalah bagian dari lingkungan hunian yang terdiri atas lebih dari satu satuan perumahan yang mempunyai prasarana, sarana, utilitas umum, serta mempunyai penunjang kegiatan fungsi lain di kawasan perkotaan atau kawasan perdesaan.
- Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman: adalah kegiatan perencanaan, pembangunan, pemanfaatan, dan pengendalian, termasuk di dalamnya pengembangan kelembagaan, pendanaan dan sistem pembiayaan, serta peran masyarakat yang terkoordinasi dan terpadu.
- Rumah: adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya, serta aset bagi pemiliknya.
- Rumah Komersial: adalah rumah yang diselenggarakan dengan tujuan mendapatkan keuntungan.
- Rumah Swadaya: adalah rumah yang dibangun atas prakarsa dan upaya masyarakat.
- Rumah Umum: adalah rumah yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
- Rumah Khusus: adalah rumah yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan khusus.
- Rumah Negara: adalah rumah yang dimiliki negara dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga serta penunjang pelaksanaan tugas pejabat dan/atau pegawai negeri.
- Permukiman Kumuh: adalah permukiman yang tidak layak huni karena ketidakteraturan bangunan, tingkat kepadatan bangunan yang tinggi, dan kualitas bangunan serta sarana dan prasarana yang tidak memenuhi syarat.
- Perumahan Kumuh: adalah perumahan yang mengalami penurunan kualitas fungsi sebagai tempat hunian.
- Kawasan siap bangun (Kasiba): adalah sebidang tanah yang fisiknya serta prasarana, sarana, dan utilitas umumnya telah dipersiapkan untuk pembangunan lingkungan hunian skala besar sesuai dengan rencana tata ruang.
- Lingkungan siap bangun (Lisiba): adalah sebidang tanah yang fisiknya serta prasarana, sarana, dan utilitas umumnya telah dipersiapkan untuk pembangunan perumahan dengan batas-batas kaveling yang jelas dan merupakan bagian dari kawasan siap bangun sesuai dengan rencana rinci tata ruang.
- Kaveling Tanah Matang: adalah sebidang tanah yang telah dipersiapkan untuk rumah sesuai dengan persyaratan dalam penggunaan, penguasaan, pemilikan tanah, rencana rinci tata ruang, serta rencana tata bangunan dan lingkungan.
- Konsolidasi Tanah: adalah penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dalam usaha penyediaan tanah untuk kepentingan pembangunan perumahan dan permukiman guna meningkatkan kualitas lingkungan dan pemeliharaan sumber daya alam dengan partisipasi aktif masyarakat.
- Pendanaan: adalah penyediaan sumber daya keuangan yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau sumber dana lain yang dibelanjakan untuk penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pembiayaan: adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau setiap pengeluaran yang akan diterima kembali untuk kepentingan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman baik yang berasal dari dana masyarakat, tabungan perumahan, maupun sumber dana lainnya.
- Prasarana: adalah kelengkapan dasar fisik lingkungan hunian yang memenuhi standar tertentu untuk kebutuhan bertempat tinggal yang layak, sehat, aman, dan nyaman.
- Sarana: adalah fasilitas dalam lingkungan hunian yang berfungsi untuk mendukung penyelenggaraan dan pengembangan kehidupan sosial, budaya, dan ekonomi.
- Utilitas Umum: adalah kelengkapan penunjang untuk pelayanan lingkungan hunian.
- Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR): adalah masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapat dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah.
- Agen properti: Bekerja di bawah Broker properti, tugasnya mencari listing dan menjual properti.
- Agunan (collateral): Jaminan yang diserahkan nasabah (debitur) kepada bank agar mendapatkan kredit atau pembiayaan.
- Amortisasi (amortization): Pengurangan utang dengan pembayaran pokok dan bunga secara teratur dengan jumlah tertentu sehingga pinjaman terbayar pada saat jatuh tempo.
- Anchor tenant: Tenant utama atau penyewa ruang dengan skala besar di sebuah proyek properti komersial seperti mal, yang bisa menarik pengunjung untuk datang.
- Anuitas Rest: Perhitungan pembebanan bunga efektif dengan periode tahunan. Jika debitur membayar lebih untuk mengurangi pokok kredit, maka dengan sendirinya akan mendapatpengurangan beban dan pastinya waktu pelunasan akan berakhir lebih cepat dari tenor (masa cicilan).
- Arus Kas (Cash Flow): Aliran dana yang menunjukkan sumber dana dan penggunaan dana.
- AJB (Akta Jual Beli): Akta yang menyatakan telah terjadi peralihan hak kepemilkan atas sebuah aset dan sah secara hukum, karena nama di sertifikat telah diganti menjadi nama pembeli.
- Anami (Apartemen sederhana milik): Kelasnya ada di antara rusunami dengan apartemen/kondominium.
- Arsitek: Arsitek adalah sebuah berprofesi yang membuat gambar desain bangunan agar indah dan nyaman digunakan.
- Bepertarum: Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan. Badan yang berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negri Sipil (PNS) untuk memiliki rumah yang layak.
- BBN (Bea Balik Nama): Biaya yang diperlukan untuk mengganti nama kepemilikan tanah.
- Backlog: Kesenjangan antara jumlah rumah terbangun dengan jumlah rumah yang dibutuhkan rakyat.
- Broker: Seorang yang mempunyai agensi Properti sendiri dan mempekerjakan para Agen properti.
- Bunga tetap (Flat rate): Bunga setiap bulan tetap dari jumlah pinjaman dan angsuran pokok juga akan sama sampai pinjaman lunas.
- Bunga mengambang (Floating rate): Tingkat suku bunga tiap bulan dapat berbeda, tergantung dari naik turunnya suku bunga bank.
- Buyer / Investor: Pembeli properti, bisa dipakai sendiri atau untuk investasi ( investor )
- Booming: Booming merupakan istilah yang digunakan untuk menggambarkan bahwa permintaan pembelian sedang melonjak tajam, ibarat jualan istilahnya laris manis.
- BPHTB (Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan): adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan, yang selanjutnya disebut pajak.
- Capital Gain: Keuntungan dari hasil penjualan properti, dibandingkan dengan harga saat membeli.
- Cash back: Mendapatkan dana lebih dari pengajuan plafon kredit, atau dana potongan dari promosi marketing developer ( biasanya hanya ada di Primary Market )
- Cluster: Pengelompokan beberapa rumah di dalam sebuah kompleks perumahan, biasanya dengan karakter arsitektur tertentu yang dibuat eksklusif, dengan sistem one gate.
- Co-broking: Kerjasama penjualan rumah antara 2 agen atau lebih.
- Cost and Fee: Sistem yang diberlakukan kontraktor untuk pengerjaan pembangunan/suatu proyek berdasarkan bagi hasil (biasanya 10% – 15%), dimana harga-harga material, desain, dan upah tenaga kerja, mengikuti atau dapat berubah selama proyek belum selesai. Biasanya sistem ini merugikan pemilik atau developer, karena jika kontraktor nakal, maka pengerjaan akan diulur-ulur, sehingga budget membengkak dan tentu fee bagi si kontraktor juga ikut membesar.
- Demand: Demand adalah permintaan masyarakat sedang tinggi akan suatu obyek properti, ibarat barang sedang banyak peminatnya maka jika dijual akan laris.
- Developer: Developer adalah instansi perorangan atau perusahaan yang membuat perumahan.
- Earlybird: Membeli properti saat baru dipasarkan pengembang. Biasanya pengembang menawarkan harga khusus dengan sejumlah kemudahan dan diskon.
- Escrow: Badan penengah yang netral antara penjual dan pembeli. Biasanya untuk menitipkan uang jaminan / deposit, tanda tangan PPJB & sampai serah terima AJB. Di Indonesia tugas scrow dilimpahkan kepada Notaris.
- Fixed Cost and Fee: Hampir sama dengan sistem cost and fee, hanya saja fee yang ditetapkan bagi kontraktor tetap berdasarkan kesepakatan awal dan tidak mengalami perubahan, kecuali perubahan dilakukan oleh pemilik properti. Cara ini merupakan yang terbaik bagi kedua belah pihak.
- Fasum: Fasilitas Umum adalah fasilitas yang diadakan untuk kepentingan umum. Contoh dari fasilitas umum (fasum) adalah seperti jalan, angkutan umum, saluran air, jembatan, fly over, under pass, halte, alat penerangan umum, jaringan listrik, banjir kanal, trotoar, jalur busway, tempat pembuangan sampah, dan lain sebagainya.
- Fasos: Fasilitas sosial adalah fasilitas yang diadakan oleh pemerintah atau pihak swasta yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat umum dalam lingkungan pemukiman. Contoh dari fasilitas sosial (fasos) adalah seperti puskemas, klinik, sekolah, tempat ibadah, pasar, tempat rekreasi, taman bermain, tempat olahraga, ruang serbaguna, makam, dan lain sebagainya.
- FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan): adalah program Kementerian Perumahan untuk menyediakaan pinjaman KPR kepada rumah subsidi dan rumah murah, dengan tingkat bunga yang terjangkau.
- Girik / letter C: Surat keterangan kepemilikan tanah/ bangunan dari camat atau lurah.
- Groundbreaking: Penggalian pondasi bangunan, sebagai tahap dimulainya sebuah proyek properti.
- GSB (Garis Sempadan Bangunan): adalah garis batas yang tidak boleh dilampaui dalam membangun bangunan ke arah GSJ (jarak minimal antara bangunan dengan jalan).
- GSJ (Garis Sempadan Jalan): atau garis rencana jalan yang ditetapkan dalam rencana kota.
- Hak sewa: Tanah milik pemerintah dan harus bayar sewa setiap tahun.
- HGB (Hak Guna Bangunan): adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri, sesuai dengan jangka waktu paling lama 30 tahun.
- HGU (Hak Guna Usaha): adalah hak pemilik tanah untuk menggunakan lahannya untuk melaksanakan usaha di bidang pertanian, perkebunan, perikanan, dan atau peternakan.
- HPL (Hak Pengelolaan Lahan): adalah hak pemilik tanah untuk mengelola lahannya.
- Indent: Pembelian dengan pemesanan terlebih dahulu. Umum terjadi di Primary market. Anda membayar deposit ( 20-30% dari harga jual – tergantung developer ) dan developer akan start build dalam jangka waktu yang ditentukan.
- IMB (Izin Mendirikan Bangunan): Diberikan kepada perorangan atau badan hukum untuk dapat melaksanakan kegiatan pembangunan properti.
- IPB (Izin Penggunaaan Bangunan): Izin yang diberikan kepada perorangan atau badan hukum setelah properti selesai dibangun sesuai IMB dan telah memenuhi syarat fungsi perlengkapan bangunan.
- Kopel: Deretan dua atau lebih rumah dimana dinding pembatasnya menyatu/berhimpitan. Biasa dipakai di perumahan menengah ke bawah.
- Kanto: Kantor toko
- KMB (Kelayakan Menggunakan Bangunan): Izin yang diberikan kepada perorangan atau badan hukum setelah habis masa berlakunya IPB (5 tahun untuk bangunan non rumah tinggal dan 10 tahun untuk bangunan rumah tinggal) terhadap pemenuhan persyaratan kelayakan untuk berfungsinya bangunan.
- KPR (Kredit Pemilikan Rumah): adalah kredit yang digunakan untuk membeli rumah atau barang lainnya dengan jaminan rumah. Fasilitas kredit bank untuk membeli rumah.
- KPA (Kredit Pemilikan Apartemen): adalah fasilitas kredit bank untuk membeli apartemen.
- KDB (Koefisien Dasar Bangunan): yaitu angka persentase perbandingan luas bangunan yang bisa dibangun terhadap luas tanah yang tersedia, sesuai rencana tata kota. Misalnya, KDB 50%, luas lahan 1000 m2. Berarti luas lahan yang dapat dibangun hanya 500 m2, sisanya digunakan untuk ruang terbuka hijau dan resapan air.
- KLB (Koefisien Lantai Bangunan): yaitu perbandingan jumlah luas seluruh lantai terhadap luas tanah perpetakan yang sesuai dengan rencana kota.
- LTV (Loan to Value): Rasio antara nilai kredit terhadap agunan pada saat awal pemberian kredit.
- Loss transaction: Biaya-biaya tak terlihat dan tak terduga yang sebelumnya terlupakan saat melakukan perencanaan investasi properti, contohnya pembayaran biaya broker atau marketing, pembayaran pajak PPH, BPHTB dll.
- Masterplan: Area pengembangan skala Besar ( Major area development ) oleh satu atau beberapa developer, biasanya untuk pengembangan kota satelit ( contoh : Bintaro, BSD etc)
- Mixed-used Development: Proyek properti dimana di dalamnya terdapat beberapa fungsi, seperti hunian, komersial, dan perkantoran.
- Negotiator: Petugas Tahap ketiga, yang akan negotiate / berunding dengan Owner, baik mengenai harga, terms / cara serah terima dan melaporkan kepada investor / buyer yang bersangkutan.
- Notaris / PPAT ( Pejabat Pembuat Akte Tanah ): Pejabat yang berwenang sebagai penengah dan pembuat akta tanah ( untuk diajukan ke BPN )
- Nice properti: Merupakan jenis properti yang bagus dan menguntungkan jika dilihat dari berbagai sudut pandang, misalnya dari segi lokasi, kenaikan harga yang melesat tajam, bebas banjir dan sejenisnya.
- NJOP (Nilai Jual Objek Pajak): adalah nilai yang ditetapkan negara sebagai dasar pengenaan pajak bagi PBB. NJOP seringkali diasumsikan sebagai harga terendah atas properti. Biasanya properti yang dijual dengan harga 1,5 hingga dua kali lipat dari harga NJOP.
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak): adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.
- Okupansi: Jumlah unit yang tersewa atau terisi dalam sebuah properti sewa, seperti mal, perkantoran, atau hotel.
- Owner: Pemilik Properti
- Properti Crash: Adalah terjadi kegoncangan properti entah itu harganya melonjak tajam atau menurun cepat akibat terjadi kegoyahan perekonomian.
- Prosperous: Artinya sama dengan kata prospek yaitu kondisi suatu wilayah yang akan menguntungkan jika dilakukan investasi properti.
- Peruntukan: Penggunaan fungsi ruang pada daerah/lingkungan yang ditetapkan oleh rencana tata kota. Peruntukan ini menentukan jenis bangunan yang dapat dibangun di daerah tersebut. Peruntukan terbagi menjadi beberapa macam: Wisma Besar, Wisma Sedang, dan Wisma Kecil (rumah tinggal), Wisma Taman, Wisma Flat, Wisma Susun (rumah susun), Peruntukan Karya Pekantoran (Kkt-untuk bangunan kantor), Peruntukan Karya Perdagangan (Kpd-dibangun toko atau pertokoan).
- Primary market: Rumah / Apartement / Ruko baru, atau penjualan hasil pengembangan lahan developer yang pertama kali dijual.
- Ready Stock: Properti dijual dalam keadaan telah terbangun
- PPh (Pajak Perolehan penghasilan): adalah pajak yang dikenakan terhadap subyek pajak atas penghasilan yang diterima dalam tahun pajak
- PBB (Pajak Bumi dan Bangunan): adalah pajak negara yang dikenakan terhadap bumi dan/atau bangunan berdasarkan Undang-undang nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 12 Tahun 1994. Pajak ini adalah pajak yang bersifat kebendaan dalam arti besarnya pajak terutang ditentukan oleh keadaan objek yaitu bumi/tanah dan/atau bangunan. Keadaan subyek (siapa yang membayar) tidak ikut menentukan besarnya pajak.
- PPAT (Pejabat Pembuat Akte Tanah): adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun (Pasal 1 angka 1 PP 37/1998). PPAT bertugas pokok melaksanakan sebagian kegiatan pendaftaran tanah dengan membuat akta sebagai bukti telah dilakukannya perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun, yang akan dijadikan dasar bagi pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah yang diakibatkan oleh perbuatan hukum itu.
- PPJB (Pengikatan Perjanjian Jual Beli): yakni perjanjian jual-beli antara pihak penjual dan pembeli dimana masih sebatas kesepakatan saja dan belum ada peralihan hak kepemilikan tanah/rumah secara hukum. Dengan demikian, di sertifikat masih atas nama penjual, sampai klausul-klausul yang disepakati terpenuhi. PPJB biasanya dilakukan agar tidak dibeli oleh pihak lain.
- PPN (Pajak Pertambahan Nilai): pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen atau secara cuma-cuma/hadiah, termasuk dalam hal jual beli properti.
- Putusan Banding: Adalah putusan badan peradilan pajak atas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak.
- RAB (Rancangan/Rencana Anggaran Biaya): yaitu ringkasan perkiraan pengeluaran dan pemasukan dalam pengerjaan sebuah proyek properti. Melalui RAB ini bisa ditentukan beberapa hal, diantaranya harga jual yang layak, paket investasi, perkiraan keuntungan, durasi pengerjaan, dan lain-lain
- Refinancing (Pembiayaan Ulang): Mengubah atau mengganti struktur pinjaman lama dengan yang baru. Hal ini dilakukan agar memperoleh suku bunga atau jumlah angsuran yang lebih kecil.
- Ruko: Rumah toko
- Rukan: Rumah Kantor
- Recession: Yaitu kondisi dimana terjadi penuruan daya beli akan obyek properti.
- Rusunami: Rumah Susun Sederhana Milik.
- Rusunawa: Rumah Susun Sederhana Sewa.
- Supply: Yaitu kegiatan untuk memenuhi demand atau permintaan pembelian yang sedang tinggi akan suatu obyek properti, misalnya dengan melakukan pengadaan atau pembangunan unit rumah baru.
- Scout: Petugas Tahap pertama peninjauan suatu lokasi properti, tugasnya mencari tanah / properti, mengumpulkan data di lapangan dan kemudian dilaporkan kepada surveyor
- Secondary Market: Rumah / Apartement / Ruko / Properti yang sudah pernah di perjual belikan sebelumnya di Primary Market. Tangan Kedua, Tangan ketiga dan seterusnya
- Serah Terima: Waktu yang ditentukan Developer untuk memberikan kunci dan sertifikat kepada buyer.
- Service charge: Biaya yang harus dikeluarkan pemilik/penyewa properti (kantor, mal, apartemen) setiap bulan untuk layanan yang diberikan pengelola gedung. Biasanya dihitung per meter persegi, berdasarkan besar unit yang dimiliki.
- Sinking fund: Dana yang harus dikeluarkan pemilik/penyewa properti (kantor, mal, apartemen) yang gunakan untuk biaya perawatan gedung dan ruang publik, seperti perawatan lift, pengecatan gedung, dan lain-lain.
- Site plan (rencana tapak): Gambaran/peta rencana detail sebuah kavling tanah atau bangunan, dengan semua unsur penunjangnya, seperti jalan, air bersih, listrik, pembuangan limbah, fasilitas umum, dan fasilitas sosial.
- Sunrise properti: Properti baru yang berkembang dan stabil kenaikan nilainya. Jika mengacu lokasi, maka sunrise Properti terletak di kawasan baru dan berkembang, kawasan baru dan stabil, dan kawasan modern yang baru direhabilitasi.
- Sunset properti: Properti yang berusia tua dengan kualitas menurun dan jelek. Properti dengan ciri-ciri seperti ini kurang baik secara ekonomi.
- Superblok: Kawasan yang digunakan untuk mengintegralkan berbagai fungsi dalam kawasan tersebut, antara lain fasilitas perkantoran, perdagangan, pemukiman, rekreasi, dan lain-lain. Dengan berbagai fungsi dan aktivitas tersebut, kawasan superblok disebut sebagai kota mandiri (self contained city). Bila dilihat dari letaknya yang ada di dalam kota, superblok disebut juga kota di dalam kota (city within city).
- Surveyor: Petugas Tahap kedua peninjauan suatu lokasi properti, tugasnya survey langsung dan mengkonfirmasi data yang diterima dari Scout, bertemu dengan owner dan mengecek keabsahan sertifikat di Notaris / BPT / Kecamatan / Kelurahan.
- Strata title: Hak kepemilikan bersama atas sebuah kompleks bangunan yang terdiri dari hak ekslusif atas ruang pribadi serta hak bersama atas ruang publik. Artinya, di ruang pribadi (unit apartemen), si pemilik tidak terikat peraturan. Sementara di ruang ruang publik, dia terikat peraturan, karena ruang publik semua penghuni. Biasanya hak seperti ini dimiliki oleh pemilik apartemen.
- SBDK (Suku Bunga Dasar Kredit): adalah suku bunga dasar yang digunakan oleh Bank sebagai acuan dalam penentuan suku bunga kredit Rupiah kepada debitur.
- SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan): Surat Izin Usaha Perdagangan yang selanjutnya disebut SIUP adalah Surat Izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan, yang selanjutnya disebut SIUP.
- SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan): adalah jenis sertifikat dimana dimana pemegang sertifikat hanya bisa memanfaatkan tanah tersebut baik untuk mendirikan bangunan atau untuk keperluan lain, sedang kepemilikan tanah adalah milik negara.
- SHM (Sertifikat Hak Milik): adalah jenis sertifikat yang pemiliknya memiliki hak penuh atas kepemilikan tanah pada kawasan dengan luas tertentu yang telah disebutkan dalam sertifikat tersebut.
- SIPPT (Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah): yakni izin dari gubernur terhadap penggunaan tanah bagi bangunan dengan kepemilikan luas tanah 5000 m2 atau lebih.
- SKK (Surat Keputusan Keberatan): adalah surat keputusan atas keberatan terhadap Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar, Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Lebih Bayar, atau Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Nihil yang diajukan oleh Wajib Pajak.
- SKP (Surat Keputusan Pembetulan): adalah surat keputusan untuk membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung dan atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang terdapat dalam Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar, Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Lebih Bayar, Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Nihil, atau Surat Tagihan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
- SMF (Secondary Mortgage Facility): adalah lembaga yang memberikan loan kepada mortgage lender, dalam hal ini kepada bank-bank pemberi KPR dengan jaminan KPR itu sendiri. Sistem pembayaran sekunder perumahan yang bertujuan untuk mengatasi keterbatasan dana dalam rangka kredit kepemilikan rumah bagi masyarakat, yang disalurkan melalui Bank pemberi KPR.
- SMM (Secondary Mortgage Market): SMM menggunakan special vehicle dalam memberikan dana kepada bank pemberi KPR dengan jaminan cessie KPR berikut hak tanggungannya (HT).
- SOHO: Small Office, Home Office atau hunian yang juga dijadikan sebagai kantor.
- SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang): Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) adalah Surat Keputusan Kepala KPP mengenai pajak terutang yang harus dibayar dalam 1 (satu) tahun pajak.
- SPOP (Surat Pemberitahuan Objek Pajak): adalah sarana bagi Wajib Pajak (WP) untuk mendaftarkan Objek Pajak yang akan dipakai sebagai dasar untuk menghitung Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang terutang.
- TDP (Tanda Daftar Perusahaan): Diberikan dinas pemerintahan kepada perusaahaan yang telah disahkan pendaftarannya.
- Teknik Sipil: Sebuah profesi yang bertugas merencanakan kekuatan bangunan, bagaimana menghemat bangunan dan melakukan manajemen pelaksanaan pembangunan.
- Turn Over: Merupakan gambaran tentang kapan waktunya suatu investasi akan balik modal.
- Turn key: Waktu yang disepakati dalam perjanjian untuk serah terima kunci, misalnya dari kontraktor pemborong ke developer perumahan, atau dari pengembang perumahan kepada konsumen.
- Tenor: Jangka waktu cicilan kredit, misalnya lima tahun, sepuluh tahun, dan seterusnya.
- Top-up: Meningkatkan plafon kredit pinjaman.
- Topping off: Pemasangan atap bangunan sebagai tanda berakhirnya proses konstruksi.
- Urban: Adalah suatu wilayah yang menjadi tempat para perantau berdatangan sehingga permintaan pembelian properti cukup menjanjikan, misalnya daerah
- Yield: Keuntungan yang dihitung dari nilai sewa per tahun dibagi harga properti.