Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, mengungkapkan rencananya untuk mewujudkan program ambisius 3 juta rumah yang digagas oleh Presiden Prabowo Subianto. Walaupun dengan berbagai tantangan, seperti terpotongnya anggaran untuk pembangunan IKN, dirinya optimis untuk dapat mensukseskan program ambisius tersebut dengan bermitra bersama 5 pengembang perumahan terkemuka di Indonesia kata dirinya dilansir oleh Tempo pada 28 Oktober 2024.

Tak berselang lama, 15 Desember 2024, kepercayaan diri Maruar Sirait mulai goyah. Pasalnya jika hanya mengandalkan APBN, timnya hanya mampu membangun 257 ribu rumah. Dirinya mencoba mencari celah inovasi yang dapat menjadi solusi taktis akan teknis dan rencana strategi pelaksanaan program tersebut. Pihak perwakilan World Bank—Carolyn  Turk—mengatakan program 3 juta rumah dapat direalisasikan dengan melibatkan sektor publik, sektor privat, bisnis domestik, hingga bisnis internasional (Tempo). Berarti, apakah perlu perlibatan “banyak pihak” agar program ambisius ini terlaksana?

Sebagian besar penduduk miskin di perkotaan tidak mampu membeli rumah yang ditawarkan oleh Perumnas atau pengembang swasta karena penghasilan mereka yang rendah dan tidak tetap. Akibatnya, mereka terpaksa mencari alternatif, seperti membangun rumah secara mandiri yang sering kali tidak layak huni, atau menetap di kawasan kumuh dan permukiman ilegal (Sudarmo 1997; Tunas dan Peresthu 2010) (dalam Rukmana, 2018). Hal itu menyebabkan menjamurnya perumahan informal dikalangan masyarakat, terutama MBR dan kawasan padat dan kumuh. Belum lagi efek urbanisasi juga migrasi yang tidak terkendali semakin memperparah keadaan tersebut.

Aspek Jumlah (Unit/Tahun) Keterangan
Kebutuhan rumah baru di perkotaan 820.000-920.000 Permintaan tahunan dari pertumbuhan penduduk kota.
Produksi rumah oleh pengembang (2014) 400.000

 

Termasuk oleh pengembang swasta dan BP2N.
Rumah untuk program hipotek bersubsidi 50.000–100.000

 

Bagian dari produksi rumah oleh pengembang.
Produksi rumah dari program subsidi pemerintah 150.000–200.000 Termasuk rumah subsidi, sewa, dan perumahan sosial
Defisit perumahan Sisa kebutuhan rumah tidak terpenuhi. Dipenuhi oleh perumahan informal atau penambahan kepadatan.

Analisis Kebutuhan dan Produksi Perumahan di Perkotaan Indonesia, diolah dari Rukmana, 2018)

Indonesia memang sedang gencar dalam melakukan pembangunan secara masif.  Pembangunan dinilai oleh pemerintah sebagai suatu instrumen fundamental untuk menciptakan kesejahteraan sosial dan kemajuan ekonomi (Mawardi, 2023). Namun, hal tersebut berimplikasi pada dampak ketergantungan Indonesia terhadap negara-negara asing maupun pihak asing, seiring dengan jumlah utang dan investasi yang semakin melonjak. Dilema tak terhindarkan diantara harus memenuhi angka pembangunan dan pertumbuhan ekonomi dengan realitas ketergantungan yang asimetris (Mawardi, 2023).

Kebijakan Perumahan di Indonesia dalam Satu Dekade Terakhir (Rukmana, 2018):

  1. Kebijakan Perumahan Swadaya
  • Program Pengembangan Kampung (KIP)
  • Pembangunan Perumahan Berbasis Masyarakat (P2BPK)
  • Bantuan Perumahan Swadaya (BSPS)
  1. Program PERUMNAS
  • Program nasional yang bertujuan membangun perumahan rakyat.
  1. Kebijakan Perumahan Subsidi Silang
  • Instrumen untuk menyeimbangkan segmentasi pasar perumahan.
  • Menghubungkan pembangunan rumah mewah dengan penyediaan rumah murah

Kebijakan perumahan formal Indonesia, termasuk perumahan swadaya, perumahan umum, dan subsidi silang, belum cukup mengatasi masalah penyediaan perumahan bagi masyarakat miskin perkotaan. Perlu perencanaan yang serius dan realistis atas terbangunnya perumahan. Apabila hanya berfokus pada kuantitas jumlah perumahan yang terbangun, bukan tidak mungkin kualitas sarana dan prasarana penunjang yang menjadi korban. Mengutip Rukmana (2018), program perumahan bagi masyarakat miskin perkotaan selayaknya dimasukkan ke dalam strategi pembangunan masyarakat yang berkaitan dengan berbagai aspek seperti ketenagakerjaan, transportasi, pendidikan, layanan kesehatan, dan akses ke lembaga keuangan formal (Rukmana, 2018). (MTYR)

 

 

Referensi:

https://www.tempo.co/ekonomi/kepala-desa-diminta-sukseskan-program-prabowo-bangun-3-juta-rumah-1169524

https://www.tempo.co/ekonomi/deretan-lokasi-proyek-3-juta-rumah-kabinet-prabowo-1162856

https://www.detik.com/properti/berita/d-7471664/bantu-realisasi-program-3-juta-rumah-pengembang-siapkan-5-strategi-ini

Rukmana, D. (2018). Upgrading Housing Settlement for the Urban Poor in Indonesia: An Analysis of the Kampung Deret Program. Metropolitan Governance in Asia and the Pacific Rim, 75–94. doi:10.1007/978-981-13-0206-0_5

Mawardi, R. A. (2023). Dilema pembangunan di Indonesia: Analisis mengenai dampak dan implikasi kebijakan pembangunan era Presiden Joko Widodo. Jurnal Mengkaji Indonesia2(1), 39-62.