Luas rumah berkaitan dengan wadah ruang gerak bagi penghuninya, seperti kegiatan tidur, makan, masak, duduk, cuci, kakus, dan lain sebagainya. Semakin banyak penghuni di dalam satu rumah, maka akan mempengaruhi kenyamanan antar penghuni, seperti terbatasnya gerak di dalam satu rumah dan menurunnya fungsi fasilitas dalam melayani para penghuni. Maka dari itu, luas minimum bangunan termasuk dalam indikator rumah layak huni.
Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Republik Indonesia No. 403/KPTS/M/2002 tentang Pedoman Teknik Pembangunan Rumah Sederhana Sehat (RS Sehat) memuat ukuran ideal untuk sebuah rumah, yaitu 7,2 m²/jiwa. Sementara itu, SNI 03-1733-2004 tentang Tata Cara Perencanaan Lingkungan Perumahan di Perkotaan menyatakan bahwa luas ruang ideal untuk rumah adalah 9 m²/jiwa. Pada ukuran tersebut, telah diperhitungkan daya dukung dan daya tampung dari sebuah rumah terhadap penghuni di dalamnya.
Urgensi akan rumah sebagai kebutuhan primer, terkadang memaksa untuk menghuni rumah dengan jumlah penghuni yang banyak. Bahkan, budaya rumah ditinggali oleh lebih dari satu kepala keluarga menjadi bagian dari adat salah satu suku di Indonesia, seperti di Pulau Kalimantan. Selain itu, jika melihat tren pembangunan rumah oleh generasi saat ini, mereka lebih tertarik dengan rumah berukuran kecil dengan klaim lebih intim, ekonomis, efisien dalam membersihkan, sederhana, dan ramah lingkungan.
Fenomena rumah kecil yang dihuni banyak orang umumnya didasari oleh terbatasnya lahan untuk rumah, tingginya harga lahan, kesulitan akses rumah layak huni oleh masyarakat menengah ke bawah, tingkat ekonomi penghuni rumah, dan lain sebagainya. Hal tersebut dipicu oleh urbanisasi dan pertambahan jumlah penduduk yang sejalan dengan kebutuhan akan rumah, sehingga memunculkan kompetisi lahan dan peningkatan permintaan atas tanah.
Pemerintah dan pengembang perumahan merespon fenomena tersebut, dengan menawarkan solusi berupa penyediaan rumah berbagai ukuran berdasarkan luas bangunan, seperti rumah tipe 21 yang cocok dihuni sendiri atau pasangan tanpa anak, tipe 36 yang cukup untuk dihuni hingga keluarga dengan satu anak, tipe 45 yang menyediakan ruang lebih luas dan cukup hingga keluarga dengan 2 anak, tipe 54 yang sudah dapat dikatakan sebagai rumah mewah, serta tipe lain yang ukurannya meningkat secara bertahap menyesuaikan peningkatan ekonomi masyarakat.
Penyediaan rumah layak huni sudah terus diupayakan, salah satunya dengan pertimbangan ukuran rumah. Rumah yang terlalu kecil akan membatasi ruang gerak penghuninya, tetapi rumah yang terlalu besar akan menyisakan banyak ruang dan memberi rasa tidak nyaman. Maka dari itu, pilihlah rumah yang paling ideal sesuai jumlah penghuni dan aktivitas di dalamnya. (DDKA)
Referensi:
Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Republik Indonesia No. 403/KPTS/M/2002 tentang Pedoman Teknik Pembangunan Rumah Sederhana Sehat (RS Sehat)
SNI 03-1733-2004 tentang Tata Cara Perencanaan Lingkungan Perumahan di Perkotaan
Suryo, M. S. (2017). Analisa Kebutuhan Luas Minimal pada Rumah Sederhana Tapak di Indonesia. Jurnal Permukiman, 12(2), 116—123.